Ekspor Sumut Capai Rp258,9 Miliar, Produk Pertanian Dominasi Pengiriman ke Luar Negeri

•EKONOMI
externalexternalexternalexternal
Ekspor Sumut Capai Rp258,9 Miliar, Produk Pertanian Dominasi Pengiriman ke Luar Negeri
Pelepasan ekspor komoditas pertanian dan perikanan asal Sumut senilai Rp258,9 miliar di Kompleks MMTC, Deliserdang/ist

Article Header Image Berbagai komoditas pertanian dan perikanan asal Sumatera Utara (Sumut) menembus pasar internasional dengan nilai ekspor mencapai Rp258,9 miliar. Produk yang dikirim mencakup kopi, pinang, pala, sarang burung walet hingga kepiting bakau.

Dari total nilai tersebut, komoditas tumbuhan mendominasi dengan nilai mencapai Rp247 miliar. Produk dengan volume 9,55 juta kilogram itu dipasarkan ke 16 negara.

Sementara itu, ekspor sarang burung walet tercatat senilai Rp11,22 miliar dengan berat 625,94 kilogram. Adapun kepiting bakau senilai Rp745 juta, terdiri atas 18.400 ekor dengan berat total 4.600 kilogram, dikirim ke China.

Besarnya nilai ekspor tersebut menunjukkan potensi komoditas pertanian dan perikanan Sumut di pasar global. Namun, peningkatan pengiriman produk ke luar negeri juga menuntut konsistensi kualitas, pemenuhan standar negara tujuan, serta kelancaran proses pemeriksaan karantina.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor mengatakan, komoditas daerah memiliki peluang bersaing di pasar internasional, bukan hanya dari sisi jumlah produksi, tetapi juga nilai ekonominya.

“Hari ini sangat besar nilai ekspornya, baik itu dari sarang walet, perikanan, kopi, pinang dan lainnya. Bukan hanya sekadar nilainya atau jumlahnya yang besar, melainkan juga bahwa Sumatera Utara mampu bersaing di pasar internasional,” ujar Timur saat pelepasan ekspor di Kompleks MMTC, Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurutnya, peningkatan ekspor perlu diikuti dengan kepastian hukum dan harga, serta pemenuhan standar mutu agar produk Sumut semakin dipercaya pembeli luar negeri. Peningkatan produksi juga diperlukan agar pertumbuhan ekspor dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menilai pelayanan karantina menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran perdagangan internasional.

Ia mengatakan, pemeriksaan komoditas harus dilakukan secara teliti tanpa memperlambat proses pengiriman. Biaya pelayanan juga perlu terjangkau agar tidak membebani pelaku usaha.

Karding menegaskan, Barantin berupaya mencegah penolakan produk Indonesia di negara tujuan akibat tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

“Saya contohkan, jika ada perusahaan ditolak di luar negeri, tugas kami membantu perusahaan itu agar bisa sesuai standar auditor di negara tersebut. Namun jika dua-tiga kali tidak juga berubah, maka kami yang mengambil tindakan. Karena jika tidak, dapat merusak kepercayaan dunia internasional. Karena itu tugas kita adalah melindungi, menjaga, memastikan dengan teliti, cepat, mudah, tidak berbelit dan yang pasti biayanya harus murah,” jelasnya.

Barantin juga mendorong pengembangan klinik karantina untuk membantu pelaku usaha, khususnya UMKM dan eksportir pemula, memahami persyaratan perdagangan internasional.

Pendampingan tersebut mencakup pemenuhan standar keamanan, kesehatan dan mutu produk, pengurusan dokumen karantina hingga informasi mengenai kebutuhan pasar negara tujuan.

Menurut Karding, kemudahan akses informasi dan pendampingan diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha daerah untuk masuk ke pasar ekspor.

Ia menilai peningkatan aktivitas ekspor tidak hanya berdampak terhadap penerimaan daerah dan perekonomian, tetapi juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait