Pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Rabu, 21 Oktober 2026, berlangsung tegang. Pihak pelaksana pengosongan mengungkap dugaan ancaman pembunuhan yang disebut dilontarkan penghuni rumah berinisial, sehari sebelum kejadian.
Budi Dharma dari Firma Hukum Budi Dharma, selaku penerima kuasa pelaksanaan pengosongan, membantah pihaknya melakukan intimidasi. Ia menegaskan, timnya hanya menjalankan tugas berdasarkan kuasa dari PT KAI dengan membawa pekerja untuk mengangkut barang-barang penghuni.
Menurut Budi, berdasarkan dokumentasi yang dimiliki, RT diduga memimpin pertemuan pada Selasa, 20 Oktober 2026 malam dan melontarkan ancaman kekerasan menjelang pengosongan.
“Harus ada pertumpahan darah, kupenggal batang lehernya di depan kalian,” ujar Budi, mengutip ucapan RT dalam rekaman tersebut.
Budi juga menduga sejumlah orang yang hadir dalam pertemuan itu berada di lokasi saat pengosongan berlangsung. Pihaknya mengklaim menemukan sejumlah benda, seperti sabit, pisau, kapak pendek, obor, dan bahan bakar, yang diduga dipersiapkan untuk menghalangi petugas. Ia turut menyebut adanya anggota tim yang mengalami luka dalam insiden tersebut.
Terkait status rumah, Budi menyatakan PT KAI memiliki dokumen pendukung berupa grondkaart IJ 135E D.S.M.W.W. tahun 1918, buku inventarisasi aset Perumka tahun 1997, serta nomor registrasi rumah dinas yang disebut telah terpasang sejak 1954.
Menurutnya, rumah tersebut sebelumnya merupakan rumah dinas yang ditempati seorang pejabat Balai Yasa PT Kereta Api. Setelah pejabat itu pensiun, rumah kemudian ditempati almarhum Muhammad Saleh Yunus, pegawai Perumka sekaligus ayah RT, sejak 1994. RT dan keluarganya selanjutnya menempati rumah tersebut.
Budi menyebut penghuni telah menerima peringatan sejak 2025 dan ditawarkan sejumlah opsi penyelesaian. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, pengosongan tetap dilaksanakan.
Pihaknya kini mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian terkait dugaan ancaman dan kekerasan, termasuk dugaan penamparan terhadap petugas saat mengantarkan surat peringatan.
Sebelumnya RT melaporkan Budi Dharma ke Polrestabes Medan dengan tudingan dugaan melakukan kekerasan pada saat pelaksanaan eksekusi. Laporan Taufik diterima dengan nomor LP/B/4607/X/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, pada Kamis 22 Oktober 2026.
