Kedatangan ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemko Medan di Lapangan Gajah Mada, Medan diadang oleh warga yang mengaku ahli waris dari Saiful Bachri selaku pemilik lahan tersebut, Selasa (9/3). Mereka menolak rencana pembongkaran seluruh pagar yang dipasang mengelilingi lapangan yang terletak di Jalan Krakatau, Medan tersebut.
Menurut mereka status kepemilikan lahan seluas 7.200 meter persegi tersebut sudah sah atas nama Saiful Bachri berdasarkan Putusan PK MA nomor 417/PK/PDT/1997.
Namun alasan ini tidak membuat Satpol PP mengurungkan niatnya melakukan pembongkaran. Sejumlah personil Satpol PP yang dilengkapi tameng memaksa kelompok warga tersebut untuk mundur dan personil lainnya melakukan pembongkaran pagar seng yang dipasang di sekeliling lapangan tersebut.
Kasatpol PP Medan, M Sofyan menegaskan, pihaknya cuma menjalankan hasil rapat mengenai pembongkaran pagar seng. Mengenai sengketa lahan yang diduga masih berlangsung dengan masyarakat, dia mengaku tidak tahu.
“Kami hanya menjalankan keputusan rapat, sebagai pelaksana di lapangan. Untuk masalah sengketa, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang bisa menjelaskan,” ujarnya kepada wartawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved