Ditetapkannya empat orang tersangka dalam kasus penjualan vaksin Covid-19 secara Ilegal diduga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan oleh Polda Sumut, layak untuk diapresiasi.
Dalam hal ini empat orang menajdi tersangka berinisial SW pemberi suap, IW dokter ASN yang bertugas di Lapas Kelas 1 Medan, KS dokter dari Dinkes Sumut dan SH staf dari Dinkes Sumut.
Sangat disayangkan perbuatan tidak terpuji, yakni penjualan vaksin secara ilegal dilakukan oleh ASN dan dokter tersebut. Seharusnya tidak boleh terjadi, sebab masih banyak yang belum mendapatkan vakasin, lebih-lebih ini adalah vaksin Vovid-19, sanksi hukumnya sangat berat, karena vaksin merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara nasional.
"Sejak bulan November 2020 yang lalu, kita dari Korp Advokat Alumni UMSU (KAUM) sudah mengantisipasi jangan sampai terjadi penyelewengan terhadap bantuan soasial Covid-19, apalagi kalau ini bantuan vaksin dari pemerintah pusat tujuannya untuk peanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid19 agar tidak meluas. Jadi, jangan disalahgunakan atau diperjual belikan secara ilegal," kata Eka Putra Zakran dari KAUM, Minggu (23/5/2021).
Intinya kat Eka, ia sangat mengapresiasi tindakan cepat penyidik Polda Sumut yang telah menangkap keempat pelaku atau tersangka penjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
"Dimasa pandemi ini, semua dituntut untuk taat dan patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. La ini kok ada tim dari bidang kesehatan berbuat curang.?," sesalnya.
Ia berharap dengan pengungkapan kasus ini hal serupa tidak terjadi lagi. Para pelaku menurutnya juga harus diberi hukuman berat.
"Apalagi mereka dari unsur Aparatur sipil negar, sejatinya memberi contoh atau teladan yang baik, bukan malah berbuat curang," tutup Eka Putra Zakran yang akrab dipanggil Epza tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved