Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi perlu tabbayun atas munculnya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 3 Maret 2023, yang menginstruksikan Gubernur Edy Rahmayadi mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Palas.
Hal ini disampaikan Pengamat Kebijakan Pemerintahan, Dr Bakhrul Khair Amal atas respon dari Edy Rahmayadi pada media yang menyebut bahwa pengaktifan tersebut hanya masalah prosedural namun belum melaksanakannya.
“Dari sisi kebijakan, seharusnya dia melaksanakan instruksi tersebut,” katanya saat berbincang dengan RMOLSumut, Selasa (21/3/2023).
Bakhrul menjelaskan, Edy Rahmayadi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Sumatera Utara merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam memastikan adanya tertib administrasi pemerintahan di tingkat provinsi. Salah satu diantara pelaksanaan tertib administrasi tersebut yakni melaksanakan pelantikan terhadap kepala daerah yang semuanya itu tetap didasarkan pada SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Karena itu, jika sudah ada SK Mendagri namun tidak dilaksanakan itu perlu dipertanyakan apakah pak Gubernur sudah menerima SK tersebut dan memahaminya untuk kemudian dilaksanakan?,” ujarnya
Dalam hal inilah kata sosok yang juga akademisi di Unimed ini, Edy Rahmayadi perlu tabbayun yang berarti menjadi kejelasan atas munculnya SK tersebut secara langsung kepada pihak Kementerian Dalam Negeri.
“Ada yang namanya konsultasi, koordinasi dan komunikasi. Lakukanlah itu supaya semuanya menjadi jelas. Dengan begitu, reaksinya terhadap SK Mendagri tidak akan diseret ke isu lain seperti adanya kepentingan politis dan lain sebagainya,” demikian Bakhrul Khair Amal.
Diketahui Edy Rahmayadi memberikan respon atas munculnya SK Mendagri yang menginstruksikannya untuk mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap (TSO) sebagai Bupati Padan Lawas. Mendagri dalam surat itu menyebutkan bahwa merujuk pada surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang pada RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo yang menyatakan bahwa TSO sehat.
Namun Edy yang berkomentar pada beberapa media mengatakan seharusnya pemeriksaan itu dilakukan di rumah sakit yang ada di Sumut yakni RSUP H Adam Malik Medan, bukan di Jakarta.
Diketahui, Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas. Penunjukan itu tertuang dalam surat Gubernur Sumut Nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021. Penunjukan ini didasarkan hasil pemeriksaan medis RS Haji Medan terhadap bupati TSO yang menjelaskan sang bupati mengalami Post Sroke Iskemia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved