Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta seluruh pengusaha di Sumut agar mematuhi surat edaran dari Pemerintah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Sesuai dengan arahan dari pemerintah, pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 hari sebelum hari raya.
"Penegasan kepada pengusaha, Sudah ada edaran kita, untuk melakukan prorioritas pertama kepada, para buruh, untuk memberikan THR," kata Edy saat ditemui di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (13/4/2022).
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian. Ia menjelaskan THR wajib diberikan pengusa kepada pekerja dengan persyaratan telah bekerja selama satu bulan.
"Ini sesui dengan ketentuan UU 36 tahun 2021," kata Baharuddin.
Baharuddin menerangkan, pengusaha yang wajib membayar THR adalah, usaha perseorangan, usaha persekutuan atau badan usaha, CV, Firma. Selanjutnya, badan usaha berbadan hukum atau perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
"Hanya saja beberapa jumlah THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya," ungkapnya.
Baharuddin juga menyebutkan, bahwa pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denga denda 5 persen dari total tunjangan.
"Selain sanksi denda, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan uu 36 tahun 2021," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved