Kesalahan dalam menginput data membuat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuat kabupaten tersebut ditetapkan masuk dalam kriteria level 4 yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Penerapan kebijakan ini ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/40/INST/2021, tanggal 6 September 2021, sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2021.
Ihwal kesalahan menginput data ini dibenarkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
"Madina salah input data," kata Gubernur Edy, usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Rabu (8/9/21).
Edy menjelaskan, pengecekan ulang sudah dilakukan. Hasilnya hanya 4 orang yang meninggal dunia akibat terpapar covid-19 di Madina.
"Datanya itu 71 orang meninggal. Setelah saya cek nama-namanya banyak yang tak meninggal disitu," katanya.
Atas kondisi ini, Satgas Covid-19 provinsi Sumatera Utara kata Edy sudah berangkat ke Mandailing Natal. Hal ini untuk mengevaluasi status yang sudah sempat ditetapkan tersebut.
"Hari ini berangkat tim Satgas kesana. Ini sedang kita evaluasi," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved