GM Pertamina MOR I Agustinus Santanu Basuki menyambut baik rencana Gubernur menggunakan Satgas untuk mengatasi pelanggaran pendistribusian BBM dan gas. Menurutnya langkah tersebut sangat membantu Pertamina.
\"Kami menyambut positif, senang sekali Pak Gubernur mengeluarkan respons seperti itu. Karena kami didukung untuk penegakan hukumnya, jadi kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur, karena itu sangat jelas membantu kami,\" ungkapnya.
Kata Agustinus, Pertamina sebagai penyalur bahan bakar tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran di lapangan. Karena penindakan adalah kewenangan pemerintah atau aparat daerah. \"Maka kami harus berkoordinasi dengan Pemda, selain Gubernur kami juga berkoordinasi dengan Kodam dan Polda,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
GM Pertamina MOR I Agustinus Santanu Basuki menyambut baik rencana Gubernur menggunakan Satgas untuk mengatasi pelanggaran pendistribusian BBM dan gas. Menurutnya langkah tersebut sangat membantu Pertamina.
\"Kami menyambut positif, senang sekali Pak Gubernur mengeluarkan respons seperti itu. Karena kami didukung untuk penegakan hukumnya, jadi kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur, karena itu sangat jelas membantu kami,\" ungkapnya.
Kata Agustinus, Pertamina sebagai penyalur bahan bakar tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran di lapangan. Karena penindakan adalah kewenangan pemerintah atau aparat daerah. \"Maka kami harus berkoordinasi dengan Pemda, selain Gubernur kami juga berkoordinasi dengan Kodam dan Polda,\" pungkasnya."/>
GM Pertamina MOR I Agustinus Santanu Basuki menyambut baik rencana Gubernur menggunakan Satgas untuk mengatasi pelanggaran pendistribusian BBM dan gas. Menurutnya langkah tersebut sangat membantu Pertamina.
\"Kami menyambut positif, senang sekali Pak Gubernur mengeluarkan respons seperti itu. Karena kami didukung untuk penegakan hukumnya, jadi kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur, karena itu sangat jelas membantu kami,\" ungkapnya.
Kata Agustinus, Pertamina sebagai penyalur bahan bakar tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran di lapangan. Karena penindakan adalah kewenangan pemerintah atau aparat daerah. \"Maka kami harus berkoordinasi dengan Pemda, selain Gubernur kami juga berkoordinasi dengan Kodam dan Polda,\" pungkasnya."/>
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan, Pertamina dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut perlu terus bersinergi, terutama dalam hal pendistribusian BBM dan gas di daerah ini. Hal ini penting untuk meminimalisir pelanggaran dalam pendistribusian BBM dan gas.
Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi General Manager (GM) PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Agustinus Santanu Basuki di ruang kerjanya, lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (20/6).
Salah satu hal yang perlu dibentuk menurutnya yakni satuan tugas yang khusus untuk mengawasi pendistribusian tersebut dibawah kerjasama Pertamina dan Pemprovsu.
"perlu adanya satuan tugas (Satgas) yang mengawasi pendistribusian tersebut. Kerja sama Pertamina dan Pemprov Sumut juga sangat penting dalam hal ini. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, untuk itu ayo bekerja bersama-sama," katanya.
GM Pertamina MOR I Agustinus Santanu Basuki menyambut baik rencana Gubernur menggunakan Satgas untuk mengatasi pelanggaran pendistribusian BBM dan gas. Menurutnya langkah tersebut sangat membantu Pertamina.
"Kami menyambut positif, senang sekali Pak Gubernur mengeluarkan respons seperti itu. Karena kami didukung untuk penegakan hukumnya, jadi kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur, karena itu sangat jelas membantu kami," ungkapnya.
Kata Agustinus, Pertamina sebagai penyalur bahan bakar tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran di lapangan. Karena penindakan adalah kewenangan pemerintah atau aparat daerah. "Maka kami harus berkoordinasi dengan Pemda, selain Gubernur kami juga berkoordinasi dengan Kodam dan Polda," pungkasnya.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan, Pertamina dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut perlu terus bersinergi, terutama dalam hal pendistribusian BBM dan gas di daerah ini. Hal ini penting untuk meminimalisir pelanggaran dalam pendistribusian BBM dan gas.
Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi General Manager (GM) PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Agustinus Santanu Basuki di ruang kerjanya, lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (20/6).
Salah satu hal yang perlu dibentuk menurutnya yakni satuan tugas yang khusus untuk mengawasi pendistribusian tersebut dibawah kerjasama Pertamina dan Pemprovsu.
"perlu adanya satuan tugas (Satgas) yang mengawasi pendistribusian tersebut. Kerja sama Pertamina dan Pemprov Sumut juga sangat penting dalam hal ini. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, untuk itu ayo bekerja bersama-sama," katanya.
GM Pertamina MOR I Agustinus Santanu Basuki menyambut baik rencana Gubernur menggunakan Satgas untuk mengatasi pelanggaran pendistribusian BBM dan gas. Menurutnya langkah tersebut sangat membantu Pertamina.
"Kami menyambut positif, senang sekali Pak Gubernur mengeluarkan respons seperti itu. Karena kami didukung untuk penegakan hukumnya, jadi kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur, karena itu sangat jelas membantu kami," ungkapnya.
Kata Agustinus, Pertamina sebagai penyalur bahan bakar tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran di lapangan. Karena penindakan adalah kewenangan pemerintah atau aparat daerah. "Maka kami harus berkoordinasi dengan Pemda, selain Gubernur kami juga berkoordinasi dengan Kodam dan Polda," pungkasnya.