Abyadi mengatakan, sepanjang pemutusan kontrak dilakukan sesuai prosedur maka hal ini tidak akan menuai masalah dari sisi legal formalnya. Sebab, sepengetahuannya kontrak tenaga-tenaga honorer tersebut sifatnya diperbaharui setiap tahun.
\"Kalau tiba-tiba diputus ditengah jalan itu baru bermasalah,\" ujarnya.
Kebijakan ini menurut Abyadi juga harus menjadi evaluasi untuk kedepan dalam perekrutan tenaga honorer. Membludaknya jumlah tenaga honorer hingga membebani anggaran menurutnya juga disebabkan pola rekruitmen yang tidak teratur.
\"Kita tidak usah bohonglah, banyak tenaga-tenaga honorer itu yang masuk karena ada saudaranya yang menjadi pejabat. Atau saudaranya anggota dewan, jadi pola penerimaannya tidak didasarkan pada azas kebutuhan. Nah kedepan ini yang perlu jadi bahan evaluasi,\" pungkasnya. " itemprop="description"/>
Abyadi mengatakan, sepanjang pemutusan kontrak dilakukan sesuai prosedur maka hal ini tidak akan menuai masalah dari sisi legal formalnya. Sebab, sepengetahuannya kontrak tenaga-tenaga honorer tersebut sifatnya diperbaharui setiap tahun.
\"Kalau tiba-tiba diputus ditengah jalan itu baru bermasalah,\" ujarnya.
Kebijakan ini menurut Abyadi juga harus menjadi evaluasi untuk kedepan dalam perekrutan tenaga honorer. Membludaknya jumlah tenaga honorer hingga membebani anggaran menurutnya juga disebabkan pola rekruitmen yang tidak teratur.
\"Kita tidak usah bohonglah, banyak tenaga-tenaga honorer itu yang masuk karena ada saudaranya yang menjadi pejabat. Atau saudaranya anggota dewan, jadi pola penerimaannya tidak didasarkan pada azas kebutuhan. Nah kedepan ini yang perlu jadi bahan evaluasi,\" pungkasnya. "/>
Abyadi mengatakan, sepanjang pemutusan kontrak dilakukan sesuai prosedur maka hal ini tidak akan menuai masalah dari sisi legal formalnya. Sebab, sepengetahuannya kontrak tenaga-tenaga honorer tersebut sifatnya diperbaharui setiap tahun.
\"Kalau tiba-tiba diputus ditengah jalan itu baru bermasalah,\" ujarnya.
Kebijakan ini menurut Abyadi juga harus menjadi evaluasi untuk kedepan dalam perekrutan tenaga honorer. Membludaknya jumlah tenaga honorer hingga membebani anggaran menurutnya juga disebabkan pola rekruitmen yang tidak teratur.
\"Kita tidak usah bohonglah, banyak tenaga-tenaga honorer itu yang masuk karena ada saudaranya yang menjadi pejabat. Atau saudaranya anggota dewan, jadi pola penerimaannya tidak didasarkan pada azas kebutuhan. Nah kedepan ini yang perlu jadi bahan evaluasi,\" pungkasnya. "/>
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk mengakhiri kontrak terhadap sekitar 4 ribu tenaga honorer merupakan langkah yang logis. Sebab, alasan yang disampaikan Gubernur yakni karena keberadaan para tenaga honorer tersebut sangat membebani anggaran. Padahal disisi lain, seluruh pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dapat dilakukan oleh para PNS yang dari sisi jumlah dianggap masih sangat cukup.
"Artinya keberadaan tenaga honorer ini kan sesuai kebutuhan user (pengguna). Nah, kalau dianggap tidak dibutuhkan tentu tidak ada yang salah ketika kontraknya tidak diperpanjang lagi," kata Abyadi, Jumat (5/7/2019).
Abyadi mengatakan, sepanjang pemutusan kontrak dilakukan sesuai prosedur maka hal ini tidak akan menuai masalah dari sisi legal formalnya. Sebab, sepengetahuannya kontrak tenaga-tenaga honorer tersebut sifatnya diperbaharui setiap tahun.
"Kalau tiba-tiba diputus ditengah jalan itu baru bermasalah," ujarnya.
Kebijakan ini menurut Abyadi juga harus menjadi evaluasi untuk kedepan dalam perekrutan tenaga honorer. Membludaknya jumlah tenaga honorer hingga membebani anggaran menurutnya juga disebabkan pola rekruitmen yang tidak teratur.
"Kita tidak usah bohonglah, banyak tenaga-tenaga honorer itu yang masuk karena ada saudaranya yang menjadi pejabat. Atau saudaranya anggota dewan, jadi pola penerimaannya tidak didasarkan pada azas kebutuhan. Nah kedepan ini yang perlu jadi bahan evaluasi," pungkasnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk mengakhiri kontrak terhadap sekitar 4 ribu tenaga honorer merupakan langkah yang logis. Sebab, alasan yang disampaikan Gubernur yakni karena keberadaan para tenaga honorer tersebut sangat membebani anggaran. Padahal disisi lain, seluruh pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dapat dilakukan oleh para PNS yang dari sisi jumlah dianggap masih sangat cukup.
"Artinya keberadaan tenaga honorer ini kan sesuai kebutuhan user (pengguna). Nah, kalau dianggap tidak dibutuhkan tentu tidak ada yang salah ketika kontraknya tidak diperpanjang lagi," kata Abyadi, Jumat (5/7/2019).
Abyadi mengatakan, sepanjang pemutusan kontrak dilakukan sesuai prosedur maka hal ini tidak akan menuai masalah dari sisi legal formalnya. Sebab, sepengetahuannya kontrak tenaga-tenaga honorer tersebut sifatnya diperbaharui setiap tahun.
"Kalau tiba-tiba diputus ditengah jalan itu baru bermasalah," ujarnya.
Kebijakan ini menurut Abyadi juga harus menjadi evaluasi untuk kedepan dalam perekrutan tenaga honorer. Membludaknya jumlah tenaga honorer hingga membebani anggaran menurutnya juga disebabkan pola rekruitmen yang tidak teratur.
"Kita tidak usah bohonglah, banyak tenaga-tenaga honorer itu yang masuk karena ada saudaranya yang menjadi pejabat. Atau saudaranya anggota dewan, jadi pola penerimaannya tidak didasarkan pada azas kebutuhan. Nah kedepan ini yang perlu jadi bahan evaluasi," pungkasnya.