Dalam rangka menjaga dan menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara, maka Kepolisian Daerah Sumatera Utara memandang perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
<!-- wp:list {\"ordered\":true} -->
Aparat Penegak Hukum (APH) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kekuasaannya sehingga berakibat berhentinya kegiatan usaha atau perekonomian, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal RP. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Seorang Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat (mencabut izin usaha atau tidak memberikan izin usaha), maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal RP. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Seorang Pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemberi izin usaha, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal RP. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha / investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal RP. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Setiap orang atau kelompok orang yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha / investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha atau investor yang melihat atau menjadi korban kejadian / tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, dapat melaporkannya kepada Kepolisian terdekat atau melalui aplikasi WhatsApp / SMS ke Nomor 0812 6000 1117, terhadap identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh pihak Kepolisian.[R]
<!-- /wp:list -->" itemprop="description"/>
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan maklumat terkait dukungan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. Pada maklumat bernomor Mak/ 52 IXll/HUK.12.12/2019 per tanggal 5 Desember 2019 tersebut, Kapolda Sumut menegaskan 6 poin yakni yang harus dipatuhi oleh para aparat penegak hukum maupun ASN terkait kekuasaan mereka dalam mendukung investasi.
Berikut isi maklumat tersebut
Dalam rangka menjaga dan menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara, maka Kepolisian Daerah Sumatera Utara memandang perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
<!-- wp:list {\"ordered\":true} -->
Aparat Penegak Hukum (APH) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kekuasaannya sehingga berakibat berhentinya kegiatan usaha atau perekonomian, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal RP. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Seorang Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat (mencabut izin usaha atau tidak memberikan izin usaha), maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal RP. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Seorang Pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemberi izin usaha, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal RP. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha / investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal RP. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Setiap orang atau kelompok orang yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha / investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha atau investor yang melihat atau menjadi korban kejadian / tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, dapat melaporkannya kepada Kepolisian terdekat atau melalui aplikasi WhatsApp / SMS ke Nomor 0812 6000 1117, terhadap identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh pihak Kepolisian.[R]
<!-- /wp:list -->"/>
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan maklumat terkait dukungan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. Pada maklumat bernomor Mak/ 52 IXll/HUK.12.12/2019 per tanggal 5 Desember 2019 tersebut, Kapolda Sumut menegaskan 6 poin yakni yang harus dipatuhi oleh para aparat penegak hukum maupun ASN terkait kekuasaan mereka dalam mendukung investasi.
Berikut isi maklumat tersebut
Dalam rangka menjaga dan menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara, maka Kepolisian Daerah Sumatera Utara memandang perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
<!-- wp:list {\"ordered\":true} -->
Aparat Penegak Hukum (APH) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kekuasaannya sehingga berakibat berhentinya kegiatan usaha atau perekonomian, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal RP. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Seorang Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat (mencabut izin usaha atau tidak memberikan izin usaha), maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal RP. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Seorang Pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemberi izin usaha, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal RP. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha / investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal RP. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Setiap orang atau kelompok orang yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha / investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha atau investor yang melihat atau menjadi korban kejadian / tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, dapat melaporkannya kepada Kepolisian terdekat atau melalui aplikasi WhatsApp / SMS ke Nomor 0812 6000 1117, terhadap identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh pihak Kepolisian.[R]
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan maklumat terkait dukungan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. Pada maklumat bernomor Mak/ 52 IXll/HUK.12.12/2019 per tanggal 5 Desember 2019 tersebut, Kapolda Sumut menegaskan 6 poin yakni yang harus dipatuhi oleh para aparat penegak hukum maupun ASN terkait kekuasaan mereka dalam mendukung investasi.
Berikut isi maklumat tersebut
Dalam rangka menjaga dan menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara, maka Kepolisian Daerah Sumatera Utara memandang perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
Aparat Penegak Hukum (APH) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kekuasaannya sehingga berakibat berhentinya kegiatan usaha atau perekonomian, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal RP. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Seorang Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat (mencabut izin usaha atau tidak memberikan izin usaha), maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal RP. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Seorang Pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemberi izin usaha, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal RP. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha / investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal RP. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Setiap orang atau kelompok orang yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha / investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha atau investor yang melihat atau menjadi korban kejadian / tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, dapat melaporkannya kepada Kepolisian terdekat atau melalui aplikasi WhatsApp / SMS ke Nomor 0812 6000 1117, terhadap identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh pihak Kepolisian.[R]
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan maklumat terkait dukungan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. Pada maklumat bernomor Mak/ 52 IXll/HUK.12.12/2019 per tanggal 5 Desember 2019 tersebut, Kapolda Sumut menegaskan 6 poin yakni yang harus dipatuhi oleh para aparat penegak hukum maupun ASN terkait kekuasaan mereka dalam mendukung investasi.
Berikut isi maklumat tersebut
Dalam rangka menjaga dan menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara, maka Kepolisian Daerah Sumatera Utara memandang perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
Aparat Penegak Hukum (APH) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kekuasaannya sehingga berakibat berhentinya kegiatan usaha atau perekonomian, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal RP. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Seorang Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat (mencabut izin usaha atau tidak memberikan izin usaha), maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal RP. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Seorang Pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemberi izin usaha, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal RP. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha / investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal RP. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Setiap orang atau kelompok orang yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha / investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha atau investor yang melihat atau menjadi korban kejadian / tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, dapat melaporkannya kepada Kepolisian terdekat atau melalui aplikasi WhatsApp / SMS ke Nomor 0812 6000 1117, terhadap identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh pihak Kepolisian.