Awalnya, Budi menawarkan kepada Kiagus menjadi agen Jasindo dalam penutupan asurÂansi aset dan konstruksi BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).
\"Pak Budi pernah datang emÂpat kali ke rumah saya. Dia kaÂtakan, \'Pak ini resmi. Kamu jadi agen. Ada undang-undangnya dan Jasindo dapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian-red)\',\" tutur Kiagus.
Namun Kiagus menolak taÂwaran itu. Tapi menyodorkan anak buahnya, Imam Tauhid alias Tedy untuk menjadi agen Jasindo. \"Setelah saya tidak berminat, dia tanya, ada enggak pegawai Bapak yang bisa diperÂcaya jadi agen? Saya bilang ada. Namanya Imam Tauhid alias Tedy,\" sebut Kiagus.
Budi akhirnya memilih Tedy sebagai agen Jasindo meski tak paham soal asuransi. Tedy hanya diminta membubuhkan tanda tangan saja. Semua dokumen diurus Budi.
Budi hanya meminta Tedy menyerahkan nomor rekeningÂnya di Bank Capital. Tak lama, masuk dana Rp 3,9 miliar pemÂbayaran fee agen.
Uang Rp 3 miliar ditarik. Ditukar menjadi dolar Amerika. Lalu diserahkan ke Budi. Sisanya, dibiarkan di rekening. \"Pak Budi menitipkan saja. Katanya, tahun depan mau diÂambil,\" tutur Kiagus.
Tedy juga dihadirkan sebagai saksi perkara Budi. Ia menÂgungkapkan, diminta menutupi peran Kiagus dalam kasus ini. \"Di Gedung Bakrie Kuningan, malam sebelum saya dipangÂgil KPK, dia (Kiagus) bilang, \"Kamu bertahan saja. Keluarga kamu saya jamin. Kamu saya kasih Rp 1 miliar,\" ungkap Tedy.
Tak hanya itu, Kiagus berjanji menyediakan pengacara yang akan mendampingi Tedy menÂjalani pemeriksaan di KPK.
Saat pemeriksaan di KPK, Tedy meminta waktu kepada peÂnyidik untuk merenung sebentar. Ia memikirkan tawaran mengÂgiurkan dari bosnya.
Tedy akhirnya memutusÂkan memberikan keterangan yang benar kepada penyidik. \"Akhirnya saya buka semua. Saya berikan bukti tulisan bahwa saya diarahkan.\"
Dalam perkara ini, Budi Tjahjono didakwa melakukankorupsi bersama mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo, Solihah dan Kiagus.
Budi merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisikepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal, penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas tersebut tidak perlu pakai agen. Bisa dilakukan sendiri Jasindo.
Uang pencairan fee agen kemudian dibagi-bagi. Budi mendaÂpat Rp3 miliar dan US$ 662.891. Solihah US$ 198.381. Sedangkan Kiagus Rp 1,3 miliar. Sebagian uang digunakan membeli mobil Porsche.
Mantan Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan juga kecipratan US$100.000 duit hasil pencairan fee agen fiktif. *** " itemprop="description"/>
Awalnya, Budi menawarkan kepada Kiagus menjadi agen Jasindo dalam penutupan asurÂansi aset dan konstruksi BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).
\"Pak Budi pernah datang emÂpat kali ke rumah saya. Dia kaÂtakan, \'Pak ini resmi. Kamu jadi agen. Ada undang-undangnya dan Jasindo dapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian-red)\',\" tutur Kiagus.
Namun Kiagus menolak taÂwaran itu. Tapi menyodorkan anak buahnya, Imam Tauhid alias Tedy untuk menjadi agen Jasindo. \"Setelah saya tidak berminat, dia tanya, ada enggak pegawai Bapak yang bisa diperÂcaya jadi agen? Saya bilang ada. Namanya Imam Tauhid alias Tedy,\" sebut Kiagus.
Budi akhirnya memilih Tedy sebagai agen Jasindo meski tak paham soal asuransi. Tedy hanya diminta membubuhkan tanda tangan saja. Semua dokumen diurus Budi.
Budi hanya meminta Tedy menyerahkan nomor rekeningÂnya di Bank Capital. Tak lama, masuk dana Rp 3,9 miliar pemÂbayaran fee agen.
Uang Rp 3 miliar ditarik. Ditukar menjadi dolar Amerika. Lalu diserahkan ke Budi. Sisanya, dibiarkan di rekening. \"Pak Budi menitipkan saja. Katanya, tahun depan mau diÂambil,\" tutur Kiagus.
Tedy juga dihadirkan sebagai saksi perkara Budi. Ia menÂgungkapkan, diminta menutupi peran Kiagus dalam kasus ini. \"Di Gedung Bakrie Kuningan, malam sebelum saya dipangÂgil KPK, dia (Kiagus) bilang, \"Kamu bertahan saja. Keluarga kamu saya jamin. Kamu saya kasih Rp 1 miliar,\" ungkap Tedy.
Tak hanya itu, Kiagus berjanji menyediakan pengacara yang akan mendampingi Tedy menÂjalani pemeriksaan di KPK.
Saat pemeriksaan di KPK, Tedy meminta waktu kepada peÂnyidik untuk merenung sebentar. Ia memikirkan tawaran mengÂgiurkan dari bosnya.
Tedy akhirnya memutusÂkan memberikan keterangan yang benar kepada penyidik. \"Akhirnya saya buka semua. Saya berikan bukti tulisan bahwa saya diarahkan.\"
Dalam perkara ini, Budi Tjahjono didakwa melakukankorupsi bersama mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo, Solihah dan Kiagus.
Budi merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisikepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal, penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas tersebut tidak perlu pakai agen. Bisa dilakukan sendiri Jasindo.
Uang pencairan fee agen kemudian dibagi-bagi. Budi mendaÂpat Rp3 miliar dan US$ 662.891. Solihah US$ 198.381. Sedangkan Kiagus Rp 1,3 miliar. Sebagian uang digunakan membeli mobil Porsche.
Mantan Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan juga kecipratan US$100.000 duit hasil pencairan fee agen fiktif. *** "/>
Awalnya, Budi menawarkan kepada Kiagus menjadi agen Jasindo dalam penutupan asurÂansi aset dan konstruksi BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).
\"Pak Budi pernah datang emÂpat kali ke rumah saya. Dia kaÂtakan, \'Pak ini resmi. Kamu jadi agen. Ada undang-undangnya dan Jasindo dapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian-red)\',\" tutur Kiagus.
Namun Kiagus menolak taÂwaran itu. Tapi menyodorkan anak buahnya, Imam Tauhid alias Tedy untuk menjadi agen Jasindo. \"Setelah saya tidak berminat, dia tanya, ada enggak pegawai Bapak yang bisa diperÂcaya jadi agen? Saya bilang ada. Namanya Imam Tauhid alias Tedy,\" sebut Kiagus.
Budi akhirnya memilih Tedy sebagai agen Jasindo meski tak paham soal asuransi. Tedy hanya diminta membubuhkan tanda tangan saja. Semua dokumen diurus Budi.
Budi hanya meminta Tedy menyerahkan nomor rekeningÂnya di Bank Capital. Tak lama, masuk dana Rp 3,9 miliar pemÂbayaran fee agen.
Uang Rp 3 miliar ditarik. Ditukar menjadi dolar Amerika. Lalu diserahkan ke Budi. Sisanya, dibiarkan di rekening. \"Pak Budi menitipkan saja. Katanya, tahun depan mau diÂambil,\" tutur Kiagus.
Tedy juga dihadirkan sebagai saksi perkara Budi. Ia menÂgungkapkan, diminta menutupi peran Kiagus dalam kasus ini. \"Di Gedung Bakrie Kuningan, malam sebelum saya dipangÂgil KPK, dia (Kiagus) bilang, \"Kamu bertahan saja. Keluarga kamu saya jamin. Kamu saya kasih Rp 1 miliar,\" ungkap Tedy.
Tak hanya itu, Kiagus berjanji menyediakan pengacara yang akan mendampingi Tedy menÂjalani pemeriksaan di KPK.
Saat pemeriksaan di KPK, Tedy meminta waktu kepada peÂnyidik untuk merenung sebentar. Ia memikirkan tawaran mengÂgiurkan dari bosnya.
Tedy akhirnya memutusÂkan memberikan keterangan yang benar kepada penyidik. \"Akhirnya saya buka semua. Saya berikan bukti tulisan bahwa saya diarahkan.\"
Dalam perkara ini, Budi Tjahjono didakwa melakukankorupsi bersama mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo, Solihah dan Kiagus.
Budi merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisikepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal, penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas tersebut tidak perlu pakai agen. Bisa dilakukan sendiri Jasindo.
Uang pencairan fee agen kemudian dibagi-bagi. Budi mendaÂpat Rp3 miliar dan US$ 662.891. Solihah US$ 198.381. Sedangkan Kiagus Rp 1,3 miliar. Sebagian uang digunakan membeli mobil Porsche.
Mantan Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan juga kecipratan US$100.000 duit hasil pencairan fee agen fiktif. *** "/>
Kiagus Emil Fahmy Cornain membeli mobil sport Porsche dari uang hasil pencairan agen fiktif PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo).
Pengakuan itu disampaiÂkan Kiagus saat menjadi saksi sidang perkara mantan Direktur Utama Jasindo, Budi Tjahjono di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. "Rp 750 juta saya guÂnakan untuk membeli Porsche," kata Kiagus menjawab pertanÂyaan jaksa KPK.
Awalnya, Budi menawarkan kepada Kiagus menjadi agen Jasindo dalam penutupan asurÂansi aset dan konstruksi BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).
"Pak Budi pernah datang emÂpat kali ke rumah saya. Dia kaÂtakan, 'Pak ini resmi. Kamu jadi agen. Ada undang-undangnya dan Jasindo dapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian-red)'," tutur Kiagus.
Namun Kiagus menolak taÂwaran itu. Tapi menyodorkan anak buahnya, Imam Tauhid alias Tedy untuk menjadi agen Jasindo. "Setelah saya tidak berminat, dia tanya, ada enggak pegawai Bapak yang bisa diperÂcaya jadi agen? Saya bilang ada. Namanya Imam Tauhid alias Tedy," sebut Kiagus.
Budi akhirnya memilih Tedy sebagai agen Jasindo meski tak paham soal asuransi. Tedy hanya diminta membubuhkan tanda tangan saja. Semua dokumen diurus Budi.
Budi hanya meminta Tedy menyerahkan nomor rekeningÂnya di Bank Capital. Tak lama, masuk dana Rp 3,9 miliar pemÂbayaran fee agen.
Uang Rp 3 miliar ditarik. Ditukar menjadi dolar Amerika. Lalu diserahkan ke Budi. Sisanya, dibiarkan di rekening. "Pak Budi menitipkan saja. Katanya, tahun depan mau diÂambil," tutur Kiagus.
Tedy juga dihadirkan sebagai saksi perkara Budi. Ia menÂgungkapkan, diminta menutupi peran Kiagus dalam kasus ini. "Di Gedung Bakrie Kuningan, malam sebelum saya dipangÂgil KPK, dia (Kiagus) bilang, "Kamu bertahan saja. Keluarga kamu saya jamin. Kamu saya kasih Rp 1 miliar," ungkap Tedy.
Tak hanya itu, Kiagus berjanji menyediakan pengacara yang akan mendampingi Tedy menÂjalani pemeriksaan di KPK.
Saat pemeriksaan di KPK, Tedy meminta waktu kepada peÂnyidik untuk merenung sebentar. Ia memikirkan tawaran mengÂgiurkan dari bosnya.
Tedy akhirnya memutusÂkan memberikan keterangan yang benar kepada penyidik. "Akhirnya saya buka semua. Saya berikan bukti tulisan bahwa saya diarahkan."
Dalam perkara ini, Budi Tjahjono didakwa melakukankorupsi bersama mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo, Solihah dan Kiagus.
Budi merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisikepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal, penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas tersebut tidak perlu pakai agen. Bisa dilakukan sendiri Jasindo.
Uang pencairan fee agen kemudian dibagi-bagi. Budi mendaÂpat Rp3 miliar dan US$ 662.891. Solihah US$ 198.381. Sedangkan Kiagus Rp 1,3 miliar. Sebagian uang digunakan membeli mobil Porsche.
Mantan Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan juga kecipratan US$100.000 duit hasil pencairan fee agen fiktif. ***
Kiagus Emil Fahmy Cornain membeli mobil sport Porsche dari uang hasil pencairan agen fiktif PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo).
Pengakuan itu disampaiÂkan Kiagus saat menjadi saksi sidang perkara mantan Direktur Utama Jasindo, Budi Tjahjono di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. "Rp 750 juta saya guÂnakan untuk membeli Porsche," kata Kiagus menjawab pertanÂyaan jaksa KPK.
Awalnya, Budi menawarkan kepada Kiagus menjadi agen Jasindo dalam penutupan asurÂansi aset dan konstruksi BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).
"Pak Budi pernah datang emÂpat kali ke rumah saya. Dia kaÂtakan, 'Pak ini resmi. Kamu jadi agen. Ada undang-undangnya dan Jasindo dapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian-red)'," tutur Kiagus.
Namun Kiagus menolak taÂwaran itu. Tapi menyodorkan anak buahnya, Imam Tauhid alias Tedy untuk menjadi agen Jasindo. "Setelah saya tidak berminat, dia tanya, ada enggak pegawai Bapak yang bisa diperÂcaya jadi agen? Saya bilang ada. Namanya Imam Tauhid alias Tedy," sebut Kiagus.
Budi akhirnya memilih Tedy sebagai agen Jasindo meski tak paham soal asuransi. Tedy hanya diminta membubuhkan tanda tangan saja. Semua dokumen diurus Budi.
Budi hanya meminta Tedy menyerahkan nomor rekeningÂnya di Bank Capital. Tak lama, masuk dana Rp 3,9 miliar pemÂbayaran fee agen.
Uang Rp 3 miliar ditarik. Ditukar menjadi dolar Amerika. Lalu diserahkan ke Budi. Sisanya, dibiarkan di rekening. "Pak Budi menitipkan saja. Katanya, tahun depan mau diÂambil," tutur Kiagus.
Tedy juga dihadirkan sebagai saksi perkara Budi. Ia menÂgungkapkan, diminta menutupi peran Kiagus dalam kasus ini. "Di Gedung Bakrie Kuningan, malam sebelum saya dipangÂgil KPK, dia (Kiagus) bilang, "Kamu bertahan saja. Keluarga kamu saya jamin. Kamu saya kasih Rp 1 miliar," ungkap Tedy.
Tak hanya itu, Kiagus berjanji menyediakan pengacara yang akan mendampingi Tedy menÂjalani pemeriksaan di KPK.
Saat pemeriksaan di KPK, Tedy meminta waktu kepada peÂnyidik untuk merenung sebentar. Ia memikirkan tawaran mengÂgiurkan dari bosnya.
Tedy akhirnya memutusÂkan memberikan keterangan yang benar kepada penyidik. "Akhirnya saya buka semua. Saya berikan bukti tulisan bahwa saya diarahkan."
Dalam perkara ini, Budi Tjahjono didakwa melakukankorupsi bersama mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo, Solihah dan Kiagus.
Budi merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisikepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal, penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas tersebut tidak perlu pakai agen. Bisa dilakukan sendiri Jasindo.
Uang pencairan fee agen kemudian dibagi-bagi. Budi mendaÂpat Rp3 miliar dan US$ 662.891. Solihah US$ 198.381. Sedangkan Kiagus Rp 1,3 miliar. Sebagian uang digunakan membeli mobil Porsche.
Mantan Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan juga kecipratan US$100.000 duit hasil pencairan fee agen fiktif. ***