Dugaan Penyadapan Presiden, Hendro Susanto: Audit Juga Keamanan Komunikasi sang Kepala Negara

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
Dugaan Penyadapan Presiden, Hendro Susanto: Audit Juga Keamanan Komunikasi sang Kepala Negara
Hendro Susanto/RMOLSumut

Article Header Image Dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden harus ditelusuri secara menyeluruh karena berpotensi 

menyangkut keamanan nasional, informasi strategis negara, hingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Demikian disampaikan Analis Kebijakan Keamanan Nasional (KAMNAS), Hendro Susanto terkait kasus dugaan penyadapan komunikasi Presiden yang kini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Menurut Hendro, apabila dugaan penyadapan tersebut terbukti, penanganannya tidak cukup hanya berfokus pada pertanggungjawaban pidana individu para tersangka. Pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem pengamanan komunikasi strategis negara, termasuk perlindungan data, pengendalian akses, serta pengawasan penggunaan teknologi penyadapan.

“Perlu juga diudit keamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara, mencakup perangkat komunikasi, jaringan digital, sistem otorisasi, serta mekanisme pengawasan terhadap akses informasi sensitif,” katanya, Rabu, 4 November 2026.

Dalam proses penyidikan, ia meminta aparat mengedepankan pendekatan scientific crime investigation agar setiap temuan didukung alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Transparansi juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat tanpa mengganggu penyidikan maupun membahayakan kepentingan keamanan nasional.

Di sisi lain, Hendro menegaskan pembenahan internal Polri harus menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi, bukan melemahkan kepolisian. Dugaan pelanggaran oleh individu, menurutnya, tidak boleh digeneralisasi sebagai kesalahan seluruh personel.

“Penanganan perkara harus bertumpu pada kualitas pembuktian, kepastian hukum, dan perbaikan kelembagaan,” ungkapnya.

Hendro berharap Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan penegakan hukum berlangsung secara profesional tanpa diskriminasi.

“Penuntasan perkara dan evaluasi sistem keamanan harus berjalan beriringan agar tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat keamanan nasional serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” demikian Hendro Susanto.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait