Seorang warga Singapura berinisial C alias LY melaporkan TA ke Polda Sumatera Utara karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Kuasa hukum pelapor, Ranto Sibarani mengatakan fitnah yang dilakukan oleh TA terhadap kliennya adalah dengan mengunggah tulisan pada akun facebooknya seolah-olah terlapor mengajaknya tidur di hotel dan melakukan hubungan suami istri. Tidak hanya mengunggah komentar-komentar tersebut, terlapor juga bahkan mengunggah foto-foto klien mereka bersama anak-anaknya dan suaminya dan menuliskan nama lengkapnya.
"Laporan ini sudah kami ajukan dan diterima dengan nomor LP STTLP/167/1/2021/Sumut/SPKT 1 tanggal 25 januari 2021 lalu. Kami duga melanggar uu nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE)," kata Ranto, Selasa (16/2).
Ranto menjelaskan, unggahan yang dilakukan oleh terlapor ini dilatarbelakangi hubungan kerjasama investasi dengan kliennya. Dalam hal ini, C alias LY menginvestasikan uang kepada TA senilai senilai 49.000 $ Singapore (Empat puluh sembilan lembar pecahan 1000 $ Singapore) dan Rp 80.000.000 (delapan puluh juta Rupiah). Namun saat ditagih, TA keberatan dan justru mengunggah pelecehan itu di akun media sosialnya.
"Dan laporan klien kami ke Polda Sumut turut dengan, Screenshoot pengakuan terlapor turut dilampirkan. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum, kami menduga terlapor juga melakukan Penipuan Penggelapan terhadap klien kami,” demikian Ranto Sibarani.
© Copyright 2024, All Rights Reserved