Kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun membuat dua orang warga berinisial AN (48) dan IL (18) dilaporkan ke polisi.
Keduanya dilaporkan atas perbuatan bejat yang mereka lakukan secara bergantian kepada korban pada Maret 2021.
"Peristiwa yang menimpa Bunga berawal ketika dirinya dimintai tolong oleh istri pelaku untuk menemani anaknya yang masih kecil di rumahnya. Karena saat itu istri pelaku baru saja melahirkan dan masih di rawat di rumah sakit," ujar Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai AKP Sofian, Rabu (3/11/2021).
Perkosaan itu terjadi di rumah pelaku saat Bunga menjaga anaknya. Ketika suasana rumah tengah sepi pelaku mendatangi Bunga dan melancarkan aksi bejatnya.
Setelah pelaku AN melampiaskan nafsu bejatnya, lalu anaknya IL datang dan turut melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban.
Korban pun diancam oleh kedua pelaku. Bunga disuruh untuk tutup mulut agar tidak memberitahukan perbuatan bejat yang dilakukan kedua pelaku kepada siapapun.
"Kemudian, apa yang menimpa Bunga diketahui oleh Ibunya. Perubahan sikap Bunga membuat ibunya berfirasat bahwa sesuatu telah terjadi terhadap anaknya. Setelah beberapa bulan, akhirnya Bunga pun mengungkapkan apa yang terjadi menimpa dirinya," kata AKP Sopian.
"Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap lidik," pungkas AKP Sopian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved