Imbas putusan perkara uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), telah masuk 7 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
- Pakar Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan Arsul Sani jadi Hakim Konstitusi
- Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, TKN: Jangan Lagi Sebut Pencalonan Gibran Melawan Hukum
- Gugatan Mahasiswa NU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK
Baca Juga
Mahkamah Konstitusi (MK) merespon laporan-laporan yang masuk dengan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk (MKMK) untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK, untuk menangani paling tidak 7 (laporan) yang masuk di sini," ujar Jurubicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/10/2023).
Dia menjelaskan, masih terdapat 6 laporan ke MKMK yang serupa, dan dikabarkan akan masuk dalam waktu dekat.
"(Tapi) yang sudah masuk ini adalah berkaitan laporan dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat di sini, termasuk juga dari tim advokasi yang mereka konsen terhadap persoalan pemilu," tuturnya.
"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," urainya.
Hanya saja, Enny yang juga sebagai salah satu hakim konstitusi menyatakan, pembentukan MKMK merupakan amanat UU MK, yang diatur dalam Pasal 27a.
"Jadi kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarkan lah MKMK bekerja sehingga kami, hakim konstitusi berkonsentrasi kepada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
- Prabowo: Mau Diejek, Dicaci Maki, Kita Jogetin Saja!
- Nusron: Kandidat Kami Kuat Gagasan, Kandidat Lain Hanya Bisa Jalan-jalan
- KPU Tetapkan 11 Panelis Debat Capres Pertama, Ada Komnas HAM hingga Pakar HTN