Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten TA 2017.
Dari tiga tersangka, dua orang langsung ditahan yakni Agus Kartono (AK) selaku swasta; dan Farid Nurdiansyah (FN) selaku swasta.
Sedangkan seorang tersangka lainnya Ardius Prihantono (AP) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum dilakukan penahanan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dijelaskannya, Agus di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka Farid di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu untuk tersangka Ardius, saat ini masih menghadapi perkara lain di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten.
© Copyright 2024, All Rights Reserved