Dugaan Korupsi Manipulasi Harga Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun, Direktur TPL Dititipkan di Rutan Salemba

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Dugaan Korupsi Manipulasi Harga Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun, Direktur TPL Dititipkan di Rutan Salemba
Anwar Lawden/Ist

Article Header Image Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Anwar Lawden (AL), terkait dugaan korupsi manipulasi harga penjualan bubur kertas (pulp) yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Anwar ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis , 15 Oktober 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik sebelumnya menangkap Anwar di Medan, Sumatera Utara, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Anwar diduga terlibat manipulasi harga transaksi penjualan pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, DP MMI, Ltd., serta penjualan dalam negeri kepada pabrik APR selama periode 2008–2025.

Penyidik menduga praktik under-invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari yang semestinya. Modus lainnya berupa perubahan klasifikasi produk yang seharusnya dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang memiliki karakteristik dan nilai pasar berbeda.

Kejagung juga menduga Anwar memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi perusahaan tidak berjalan sesuai prosedur. Akibatnya, pengujian harga dan kewajaran transaksi dalam dokumen perpajakan diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat, 16 Oktober 2026 lalu.

Dalam perkara ini, Anwar disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi serta dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan dalam perkara yang sama.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Dugaan tindak pidana dan kerugian negara tersebut merupakan konstruksi penyidik yang pembuktiannya akan diuji melalui proses hukum.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait