Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan kehadiran Bupati Madina untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut.
\"Iya benar, tadi yang bersangkutan datang jam 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi. Biasalah dimintai keterangan sebagai saksi,\" katanya.
Namun Sumanggar tidak merinci lebih lanjut kaitan Dahlan dengan proyek tersebut. Menurutnya itu nanti akan disimpulkan oleh pihak penyidik.
\"Tadi selama diperiksa dia sempat istirahat makan dan shalat. Diperiksa sampai jam 3 tadi,\" terangnya.
Kedatangan Dahlan ke Kejati Sumut ini merupakan kedatangan pertamanya, usai tiga kali mangkir dari tiga kali panggilan Jaksa dan yang terakhir pada 8 November 2019 lalu.
Dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga diantaranya sudah diadili di PN Medan yakni, Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan yaitu SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal.[R]
" itemprop="description"/>Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan kehadiran Bupati Madina untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut.
\"Iya benar, tadi yang bersangkutan datang jam 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi. Biasalah dimintai keterangan sebagai saksi,\" katanya.
Namun Sumanggar tidak merinci lebih lanjut kaitan Dahlan dengan proyek tersebut. Menurutnya itu nanti akan disimpulkan oleh pihak penyidik.
\"Tadi selama diperiksa dia sempat istirahat makan dan shalat. Diperiksa sampai jam 3 tadi,\" terangnya.
Kedatangan Dahlan ke Kejati Sumut ini merupakan kedatangan pertamanya, usai tiga kali mangkir dari tiga kali panggilan Jaksa dan yang terakhir pada 8 November 2019 lalu.
Dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga diantaranya sudah diadili di PN Medan yakni, Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan yaitu SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal.[R]
"/>Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan kehadiran Bupati Madina untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut.
\"Iya benar, tadi yang bersangkutan datang jam 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi. Biasalah dimintai keterangan sebagai saksi,\" katanya.
Namun Sumanggar tidak merinci lebih lanjut kaitan Dahlan dengan proyek tersebut. Menurutnya itu nanti akan disimpulkan oleh pihak penyidik.
\"Tadi selama diperiksa dia sempat istirahat makan dan shalat. Diperiksa sampai jam 3 tadi,\" terangnya.
Kedatangan Dahlan ke Kejati Sumut ini merupakan kedatangan pertamanya, usai tiga kali mangkir dari tiga kali panggilan Jaksa dan yang terakhir pada 8 November 2019 lalu.
Dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga diantaranya sudah diadili di PN Medan yakni, Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan yaitu SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal.[R]
"/>