Konflik kepentingan oknum-oknum petinggi KPK disinyalir membuat penanganan kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau periode 2014-2019 terkesan tebang pilih.
Faktanya, beberapa anggota DPRD Sumatera Utara pada periode tersebut yang berdasarkan fakta persidangan namanya sering disebut terlibat, justru masih bebas hingga saat ini.
"Masih ada itu beberapa orang yang tidak dihukum padahal mereka dalam pemeriksaan mereka sudah mengakui menerima, lantas kemudian mengembalikan uang yang mereka terima. Kenapa sampai saat ini tidak dihukum?, sementara ada anggota dewan lain yang mengakui menerima, mengembalikan tetap saja dihukum. Kok perlakuannya berbeda?," kata Rinto Maha, advokat di Kota Medan yang mengadukan Saut Situmorang ke Dewan Pengawas KPK, Sabtu (28/5/2021).
Rinto yang merupakan kuasa hukum 6 orang mantan anggota DPRD yang divonis bersalah dalam kasus ini yakni Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, Washington Pane, Safrida Fitri, Syahrial Harahap hingga Muhammad Faisal.
Menurutnya, para kliennya tersebut saat ini kini sedang menjalani hukuman atas kasus suap dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho. Hal ini menjadi konsekwensi dari putusan pengadilan yang menyebut mereka bersalah. Akan tetapi, rasa keadilan menjadi tercoreng karena beberapa nama lain yang kuat indikasinya menerima suap tersebut tidak disentuh hingga saat ini oleh KPK.
"Ada Evi Diana, Aduhot Simamora, Brilian Moktar dan ada beberapa orang lagi. Apa bedanya mereka dengan klien-klien saya? nggak ada. Lantas kenapa mereka tidak dihukum. Saya mengindikasikan ada konflik kepentingan antara mereka dengan oknum pimpinan KPK dan beberapa kasatgas yang menangani kasus tersebut saat itu. Nama-nama ini yang saya adukan ke dewas KPK," ungkapnya.
Nama yang dilaporkan Rinto ke dewas tersebut adalah Saut Situmorang yang merupakan mantan pimpinan KPK, kemudian Ambarita Damanik dan Hendri N Christian masing-masing mantan kasatgas KPK.
"Saya mengindikasi kuat, mereka ini bermain dibalik tidak disentuhnya Evi Diana Cs. Silahkan saya dibantah, tapi saya punya bukti," ungkapnya.
Sayangnya Rinto tidak bersedia membeberkan bukti yang dimilikinya terkait tudingannya atas konflik interes antara Evi Diana cs dengan para mantan petinggi KPK tersebut. Ia beralasan bukti-bukti tersebut akan dibeberkannya jika kasus ini berujung pada pemeriksaan di Dewas KPK maupun di jalur hukum lain.
"Kalau berani KPK tersangkakan dan tahan Evi Diana cs, nanti akan 'nyanyi' dia soal tiga orang ini. Ini sangat mencoreng penegakan hukum," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved