Dua orang pria asal Provinsi Aceh inisial M dan F ditangkap di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) , Deli Serdang, Sumut, Rabu (26/10/2022).
Mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2.049 gram atau 2 kg sabu, yang diseludupkan di dalam kemasan bedak bayi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan berkat kerjasama personil Direktorat Narkoba Polda Sumut dan petugas Bandara KNIA.
“Ini hasil upaya pengungkapan yang dilakukan oleh pihak Dirnarkoba Polda Sumut bekerjasama dengan petugas bandara. Kedua pelaku dilakukan undercover oleh petugas, sampai masuk di bandara melalui pintu X ray dan dikethaui membawa narkotika jenis sabu,” katanya, Kamis (27/10/2022).
Hadi menjelaskan, sabu tersebut dikemas oleh pelaku dalam plastik kecil dan dimasukkan kedalam botol bedak bayi. Terdapat 35 botol bayi yang diisi narkoba tersebut dengan total berat lebih dari 2 kg.
“Saat ini yang bersangkutan diperiksa intensif di Polda Sumut dan mengenai jaringannya sedang dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Data yang diperoleh menyebutkan kedua pelaku merupakan calon penumpang dengan tujuan Kendari Sulawesi Tenggara. Mereka ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB saat melintas di X-Ray bandara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved