Aloansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) melaporkan penyidik Polres Pematangsiantar ke Polda Sumatera utara.
Laporan ini mereka sampaikan karena menilai tindakan oknum penyidik yang tidak profesional dalam menangani pengaduan warga dimana dalam kurun 2 tahun, laporan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Paima Simatupang tidak mengendap dan tidak jelas tindak lanjutnya.
“AMSUB melayangkan surat Dumas khusus ke Wassidik Polda Sumatera Utara dengan Nomor : 025/AMSUB/XII/2022 Tanggal 2 Desember 2022 Perihal Melaporkan Penyidik Reskrim Jatanras Polres Pematang Siantar yang berinisial Bripka AJS yang diduga telah lalai dalam menangani perkara penyerobotan lahan tanah milik seorang warga yang bernama Paima Boru Simatupang,” kata Ketua Umum AMSUB, Apri Budi, Rabu (7/12/2022).
Apri menyebutkan, Paima Simatupang meminta bantuan pendampingan hukum kepada AMSUB terkait adanya penyerobotan lahan miliknya seluas 15.462 meter persegi yang terletak di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Peristiwa tersebut kata Apri sudah dilaporkannya pada tahun 2019 ke Polres Pematang Siantar dengan laporan Nomor : STTPL/266/VIII/2019 tentang terbitnya surat keterangan tanah di atas hak milik ibu Paima Simatupang dengan sertifikat nomor : 552 dan akta jual beli nomor : 538/2015 dengan luas tanah 15.462 m².
“Namun didalam proses laporan tersebut penyidik mengatakan bahwa sertifikat dan akta jual beli tanah tersebut dianggap masih lemah karna belum melakukan balik nama. Ada rasa kecewa yang dirasakan oleh bu Paima terhadap pihak kepolisian,” ungkapnya.
Seiring dengan berjalannya waktu Paima melakukan balik nama sertifikat atas nama dirinya. Kemudian, tahun 2020 Paima kembali membuat laporan ke Polres Pematang Siantar tentang penyerobotan lahan tanah miliknya namun hingga saat ini tidak kunjung ada progres.
AMSUB menilai perbuatan penyidik yang berinisial AJS dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap instusi kepolisian yang belakangan memang semakin menurun.
“Sangat tidak masuk akal dimana pemilik yang memiliki sertifikat hak milik namun lemah dimata hukum dibandingkan dengan surat yang tidak memilki dasar alas hak atas tanah. Kami berharap Wassidik Poldasu untuk segera mengambil alih perkara tersebut dan memeriksa penyidik yang lalai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved