Dalam persidangan yang digelar di PTUN Medan, penggugat menyampaikan gugatan tersebut mereka tujukan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir yang menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan nomor 1 tertanggal 20 Desember 2018 berdasarkan surat ukur nomo 23/Toba Samosir/2018 tanggal 13 November 2018 dengan luas lahan 1.050.836 meter persegi. Kemudian menerbitkan sertipikat nomor 2 tanggal 20 Desember 2018 surat ukur no 24/Toba Samosir/2018 tanggal 13 November 2018 dengan luas 1.739.092 meter persegi.
\"Kedua sertipikat tersebut HPL nya atas nama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT),\" kata Hussein Hutagalung selaku kuasa hukum penggugat, Kamis (17/10/2019)
Hussein menjelaskan, gugatan ini mereka ajukan karena pemerintah dinilai mengabaikan keberadaan tanah ulayat milik penggugat yang merupakan tanah turun temurun milik mereka.
\"Itu sejak sebelum merdeka itu lahannya sudah ditempati Ompu Ondol Butarbutar ditandai dengan bukti fisik berupa makam-makam keturunannya yang ada disana. Lantas tiba-tiba terbit sertipikat bahwa lahan tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga. Inilah yang kita gugat,\" ujarnya.
Dalam persidangan tersebut pihak penggugat menyerahkan gugatannya secara tertulis kepada majelis hakim. Begitu juga pihak tergugat yakni BPN Kabupaten Toba Samosir juga menyerahkan jawaban mereka secara tertulis.
Dalam persidangan tersebut pihak BPODT juga terlihat hadir dan sempat dihadirkan selaku pihak pemegang sertifikat. Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim, Jimmy mempertanyakan sikap dari BPODT atas gugatan tersebut. BPODT sendiri menyatakan mereka akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.
\"Kita tentu akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, agar kita juga bisa ikut dalam proses peradilannya. Karena kita punya kepentingan pada objek gugatan tersebut,\" ujar Direktur BPODT Arie Prasetyo usai mengikuti persidangan.
Sidang lanjutan atas gugatan ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban penggugat (Replik) atas jawaban yang disampaikan oleh tergugat.[R]
" itemprop="description"/>Dalam persidangan yang digelar di PTUN Medan, penggugat menyampaikan gugatan tersebut mereka tujukan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir yang menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan nomor 1 tertanggal 20 Desember 2018 berdasarkan surat ukur nomo 23/Toba Samosir/2018 tanggal 13 November 2018 dengan luas lahan 1.050.836 meter persegi. Kemudian menerbitkan sertipikat nomor 2 tanggal 20 Desember 2018 surat ukur no 24/Toba Samosir/2018 tanggal 13 November 2018 dengan luas 1.739.092 meter persegi.
\"Kedua sertipikat tersebut HPL nya atas nama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT),\" kata Hussein Hutagalung selaku kuasa hukum penggugat, Kamis (17/10/2019)
Hussein menjelaskan, gugatan ini mereka ajukan karena pemerintah dinilai mengabaikan keberadaan tanah ulayat milik penggugat yang merupakan tanah turun temurun milik mereka.
\"Itu sejak sebelum merdeka itu lahannya sudah ditempati Ompu Ondol Butarbutar ditandai dengan bukti fisik berupa makam-makam keturunannya yang ada disana. Lantas tiba-tiba terbit sertipikat bahwa lahan tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga. Inilah yang kita gugat,\" ujarnya.
Dalam persidangan tersebut pihak penggugat menyerahkan gugatannya secara tertulis kepada majelis hakim. Begitu juga pihak tergugat yakni BPN Kabupaten Toba Samosir juga menyerahkan jawaban mereka secara tertulis.
Dalam persidangan tersebut pihak BPODT juga terlihat hadir dan sempat dihadirkan selaku pihak pemegang sertifikat. Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim, Jimmy mempertanyakan sikap dari BPODT atas gugatan tersebut. BPODT sendiri menyatakan mereka akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.
\"Kita tentu akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, agar kita juga bisa ikut dalam proses peradilannya. Karena kita punya kepentingan pada objek gugatan tersebut,\" ujar Direktur BPODT Arie Prasetyo usai mengikuti persidangan.
Sidang lanjutan atas gugatan ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban penggugat (Replik) atas jawaban yang disampaikan oleh tergugat.[R]
"/>Dalam persidangan yang digelar di PTUN Medan, penggugat menyampaikan gugatan tersebut mereka tujukan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir yang menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan nomor 1 tertanggal 20 Desember 2018 berdasarkan surat ukur nomo 23/Toba Samosir/2018 tanggal 13 November 2018 dengan luas lahan 1.050.836 meter persegi. Kemudian menerbitkan sertipikat nomor 2 tanggal 20 Desember 2018 surat ukur no 24/Toba Samosir/2018 tanggal 13 November 2018 dengan luas 1.739.092 meter persegi.
\"Kedua sertipikat tersebut HPL nya atas nama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT),\" kata Hussein Hutagalung selaku kuasa hukum penggugat, Kamis (17/10/2019)
Hussein menjelaskan, gugatan ini mereka ajukan karena pemerintah dinilai mengabaikan keberadaan tanah ulayat milik penggugat yang merupakan tanah turun temurun milik mereka.
\"Itu sejak sebelum merdeka itu lahannya sudah ditempati Ompu Ondol Butarbutar ditandai dengan bukti fisik berupa makam-makam keturunannya yang ada disana. Lantas tiba-tiba terbit sertipikat bahwa lahan tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga. Inilah yang kita gugat,\" ujarnya.
Dalam persidangan tersebut pihak penggugat menyerahkan gugatannya secara tertulis kepada majelis hakim. Begitu juga pihak tergugat yakni BPN Kabupaten Toba Samosir juga menyerahkan jawaban mereka secara tertulis.
Dalam persidangan tersebut pihak BPODT juga terlihat hadir dan sempat dihadirkan selaku pihak pemegang sertifikat. Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim, Jimmy mempertanyakan sikap dari BPODT atas gugatan tersebut. BPODT sendiri menyatakan mereka akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.
\"Kita tentu akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, agar kita juga bisa ikut dalam proses peradilannya. Karena kita punya kepentingan pada objek gugatan tersebut,\" ujar Direktur BPODT Arie Prasetyo usai mengikuti persidangan.
Sidang lanjutan atas gugatan ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban penggugat (Replik) atas jawaban yang disampaikan oleh tergugat.[R]
"/>