Pihak kepolisian berhasil menguak sosok di atas Gedung DPRD Kota Medan yang terekam melakukan pelemparan terhadap para pengunjuk rasa menolak Omnibus Law beberapa hari lalu. Keduanya ternyata bertugas sebagai security pada gedung wakil rakyat tersebut.
Perihal penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui pesan tertulisnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan keduanya sudah ditangkap oleh personil dari Satreskrim Polrestabes Medan. Keduanya yakni ABH (23) dan AJ (23) yang ditangkap di lokasi berbeda yakni di Pos I Gedung DPRD Medan dan di Jalan Rakyat Simpang Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan.
Penangkapan terhadap dua orang ini dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aksi pelemparan batu dari atas Gedung DPRD Kota Medan kepada massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law beberapa waktu lalu. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan keterkaitan keduanya dengan aksi pelemparan tersebut.
Dari pengakuan mereka disebutkan, mereka melakukan pelemparan batu ke arah massa karena merasa sakit hati karena pernah menjadi sasaran pelemparan batu oleh pengunjuk rasa. Didorong rasa sakit hati ini, membuat mereka berkeinginan membalasnya.
Mereka kemudian naik ke lantai VII Gedung DPRD Kota Medan. Dari sana mereka melemparkan batu bata ke arah massa yang berunjuk rasa di jalan Maulana Lubis.
Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan rekaman CCTV saat keduanya naik lift baik sebelum dan sesudah melakukan pelemparan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved