Usai menangkap Sudarto, petugas menurut Putu langsung melakukan pemeriksaan. Sudarto diinterogasi dan mengaku bahwa senjata api jenis Pistol Revolver tersebut merupakan milik seseorang bernama Muhammad Hasan. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Hasan dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
\"Mereka rencanannya menjual senjata api tersebut seharga Rp 12 juta. Namun belum sempat terjual, kita sudah lakukan penangkapan,\" ujarnya.
Saat ini kedua tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut masih menjalani penahanan di Polrestabes Medan. Mereka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun
" itemprop="description"/>
Usai menangkap Sudarto, petugas menurut Putu langsung melakukan pemeriksaan. Sudarto diinterogasi dan mengaku bahwa senjata api jenis Pistol Revolver tersebut merupakan milik seseorang bernama Muhammad Hasan. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Hasan dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
\"Mereka rencanannya menjual senjata api tersebut seharga Rp 12 juta. Namun belum sempat terjual, kita sudah lakukan penangkapan,\" ujarnya.
Saat ini kedua tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut masih menjalani penahanan di Polrestabes Medan. Mereka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun
"/>
Usai menangkap Sudarto, petugas menurut Putu langsung melakukan pemeriksaan. Sudarto diinterogasi dan mengaku bahwa senjata api jenis Pistol Revolver tersebut merupakan milik seseorang bernama Muhammad Hasan. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Hasan dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
\"Mereka rencanannya menjual senjata api tersebut seharga Rp 12 juta. Namun belum sempat terjual, kita sudah lakukan penangkapan,\" ujarnya.
Saat ini kedua tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut masih menjalani penahanan di Polrestabes Medan. Mereka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun
Personil dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang warga yang terlibat dalam perdagangan gelap senjata api di Medan. Keduanya yakni Muhammad hasan (48) warga Jalan Marendal I, Pasar IV, Gg Karya, Kecamatan patumbak dan Sudarto (63) warga Jalan Sakti Lubis, Gg Buntu No 25 Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Kasar Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha mengatakan penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat (29/3/2019) lalu.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana mereka menjual senjata api. Kita tindaklanjuti dan kemudian kita menangap Sudarto di Jalan Pattimura, Medan," katanya, Senin (1/4/2019).
Usai menangkap Sudarto, petugas menurut Putu langsung melakukan pemeriksaan. Sudarto diinterogasi dan mengaku bahwa senjata api jenis Pistol Revolver tersebut merupakan milik seseorang bernama Muhammad Hasan. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Hasan dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka rencanannya menjual senjata api tersebut seharga Rp 12 juta. Namun belum sempat terjual, kita sudah lakukan penangkapan," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut masih menjalani penahanan di Polrestabes Medan. Mereka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun
Personil dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang warga yang terlibat dalam perdagangan gelap senjata api di Medan. Keduanya yakni Muhammad hasan (48) warga Jalan Marendal I, Pasar IV, Gg Karya, Kecamatan patumbak dan Sudarto (63) warga Jalan Sakti Lubis, Gg Buntu No 25 Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Kasar Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha mengatakan penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat (29/3/2019) lalu.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana mereka menjual senjata api. Kita tindaklanjuti dan kemudian kita menangap Sudarto di Jalan Pattimura, Medan," katanya, Senin (1/4/2019).
Usai menangkap Sudarto, petugas menurut Putu langsung melakukan pemeriksaan. Sudarto diinterogasi dan mengaku bahwa senjata api jenis Pistol Revolver tersebut merupakan milik seseorang bernama Muhammad Hasan. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Hasan dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka rencanannya menjual senjata api tersebut seharga Rp 12 juta. Namun belum sempat terjual, kita sudah lakukan penangkapan," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut masih menjalani penahanan di Polrestabes Medan. Mereka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun