DR Ali Yusran Gea: Pemekaran Kepulauan Nias Harus Ditolak

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
DR Ali Yusran Gea: Pemekaran Kepulauan Nias Harus Ditolak
DR Ali Yusran Gea/RMOLSumut

Article Header Image Wacana untuk pemekaran Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi mendapat penolakan dari sejumlah tokoh asal Nias. Hal ini karena pemekaran tersebut dinilai masih bertentangan dengan filosofi dan prinsip otonomi daerah yang menekankan pada kemandirian melalui pemberdayaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). 

Praktisi Hukum, DR Ali Yusran Gea mengatakan fakta yang ada saat ini memperlihatkan bahwa para kepala daerah di Kepulauan Nias belum mampu menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang sesuai dengan nilai filosofi dan prinsip otonomi tersebut.

"Kemandirian baru tercapai jika beberapa kepala daerah mampu memberdayakan SDA dan SDM di Kepulauan Nias. Namun kenyataannya,  beberapa daerah Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias menjadi miskin PAD dan gagal meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat di Kepulauan Nias," katanya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu, 27 Desember 2025.

Gea yang juga aktif dalam sejumlah organisasi ini menegaskan, ketidakmampuan para kepala daerah dalam meningkatkan SDM dan mengelola SDA dengan baik membuat kabupaten/kota di Kepulauan Nias masih terus mengalami ketertinggalan. Padahal, letak otonomi daerah itu berada di tingkat kabupaten/kota  berdasarkan asas otonomi dan kemandirian serta azas desentralisasi, dan bukan berada di Pemerintahan Provinsi yang memiliki azas dekonsentrasi dalam menjalankan fungsi fungsi pemerintahan. 

"Pemerintahan Provinsi itu dipimpin oleh Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat. Pemekaran provinsi justru bertentangan dengan nilai filosofi prinsip otonomi daerah serta membuka ruang melahirkan kekuasaan baru dan berpotensi menumbuhkan praktek korupsi dalam mengelola penggunaan anggaran," ujarnya.

Ia menjelaskan, secara konstitusional pemekaran provinsi kabupaten/Kota diberi ruang oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD Tahun 1945, serta UU sektoral lainnya seperti UU No. 5/1974, UU No. 22/1999 (diganti UU No. 32/2004), dan terakhir UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Oleh karenanya kita bersyukur pada Tuhan yang maha kuasa dan berterima kasih pada pemerintah pusat Pulau Nias yang awalnya hanya satu kabupaten dimekarkan menjadi 4 kabupaten dan 1 kota. Semestinya para Bupati/Walikota Kepulauan Nias mewujudkan visi misinya untuk kesejahteraan masyarakat Kepulauan Nias melalui nilai filosofi dan prinsip otonomi daerah,” tegasnya.

Atas berbagai pertimbanga diatas, Gea meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI untuk menolak pemekaran Kepulauan Nias. 

"Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias ini diduga syarat dengan kepentingan segelintir orang dan bukan murni kesejahteraan rakyat di Kepuluan Nias," pungkasnya.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait