DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara memecat Mara Jaksa Harahap sebagai kader mereka. Pemberhentian ini tertuang dalam putusan Majelis Tahkim pada 16 September 2020 lalu.
Perihal pemberhentian ini dibenarkan oleh Kabid Humas DPW PKS Sumut, Syaiful Ramadhan. Menurutnya, pemberhentian tersebut terjadi karena adanya laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART.
"Ya, benar (MJS diberhentikan)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/5/2021).
Syaiful mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Mara Jaksa Harahap dari posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Dasarnya yakni keputusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) telah memutuskan melalui putusan No. 8/PUT/MT-PKS/2020 setelah menerima rekomendasi dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sejak 27 September 2019 lalu.
Serta setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Mara Jaksa Harahap.
“Selanjutnya Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS,” tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved