Anggota DPRD Sumatera Utara meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam hal ini Dinas Kesehatan menyelesaikan persoalan kesulitan berobat bagi 240.173 warga miskin di Sumatera Utara akibat tidak lagi aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Alasan mereka menjadi tidak aktif lagi menjadi peserta BPJS dikarenakan tidak mampu menanggung iuran yagn selama ini ditanggung oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh anggota Fraksi PKS Ahmad Hadian saat mengikuti Sidang Paripurna di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dalam interupsi khususnya, ia mengaku hal ini tidak boleh terjadi hanya karena pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. "Semestinya ini tak boleh terjadi, masak rakyat yang sakit dan mau berobat ditolak, karena tiba-tiba mereka tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS. Padahal mereka telah terdaftar sebelumnya sebagi penerima PBI (peserta BPJS gratis). Apapun alasannya ini tak boleh terjadi. Seharusnya Dinas Kesehatan tidak memutus kepesertaan BPJS PBI ini secara sepihak, walaupun memang ini terjadi karena defisit anggaran yang diakibatkan oleh kenaikan iuran yang ditetapkan oleh Presiden RI. Seharusnya Dinas Kesehatan Provsu segera berkoordinasi dengan DPRD agar hal ini dibahas di Badan Anggaran untuk mendapatkan solusi terbaiknya," katanya. Lebih lanjut politisi PKS ini menjelaskan bahwa jika Dinkes berkoordinasi dengan DPRD tentunya pimpinan DPRD bisa memberikan izin prinsip untuk penggunaan anggaran permulaan yang kemudian nantinya diperkuat di Badan Anggaran dan disahkan di PAPBD 2020. "Saya terus terang sangat sedih saat menerima pengaduan beberapa masyarakat Sumut yang mau berobat kemudian ditolak oleh pihak RS karena ternyata mereka BPJS nya sudah non aktif. Kan yang salah bukan rakyat, kenapa rakyat yang harus menanggung beban?. Saya minta Dinkes segera mengaktifkan kembali kepesertaan mereka," pungkasnya. Diketahui dari sumber Dinas Kesehatan Sumatera Utara, bahwa selama ini Pemprovsu menanggung iuran masyarakat peserta BPJS PBI sebanyak 420.181 orang sebesar Rp 23.000 per oramg per bulan. Kemudian dengan adanya PP no.75 thn 2019 , iuran PBI yg semula Rp. 23.000 naik menjadi Rp. 42.000, sehingga dengan dana yang ada pemprov hanya sanggup membiayai sampai bulan Mei 2020. Pada bulan april anggaran PBI ditambah sebesar Rp. 35.344.501. Lalu ada sisa anggaran PBI tahun 2020 ada sekitar 10.000.000.000 sehingga anggaran yg ada untuk iuran PBI sebesar Rp.45.595.860.000. Sementara dana yg di perlukan utk bayar iuran sampai bln Desember sebesar Rp. 134.233.375.600 sehingga dana PBI yg bisa terbayarkan hanya sampai bulan Agustus. Untuk mengatasi kekurangan Anggaran tersebut akhirnya Dinas Kesehatan melakukan pengurangan jumlah peserta PBI yang semula 420.181 menjadi 180.008 orang. Ini artinya ada sebanyak 240.173 org yg secara sepihak dihentikan kepesertaannya. Belakangan terbit PP no. 64 thn 2020 dimana ada keringanan dari pemerintah pusat mulai per Juli 2020 iuran PBI di turunkan menjadi Rp. 25.000, sehingga dengan jumlah dana yang ada pemprov harus menambahkan anggaran PBI sebesar Rp. 36.339.444.000. Dana inilah yang seharusnya dibahas oleh Dinas Kesehatan dengan DPRD Sumut.[R]
Anggota DPRD Sumatera Utara meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam hal ini Dinas Kesehatan menyelesaikan persoalan kesulitan berobat bagi 240.173 warga miskin di Sumatera Utara akibat tidak lagi aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Alasan mereka menjadi tidak aktif lagi menjadi peserta BPJS dikarenakan tidak mampu menanggung iuran yagn selama ini ditanggung oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh anggota Fraksi PKS Ahmad Hadian saat mengikuti Sidang Paripurna di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dalam interupsi khususnya, ia mengaku hal ini tidak boleh terjadi hanya karena pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. "Semestinya ini tak boleh terjadi, masak rakyat yang sakit dan mau berobat ditolak, karena tiba-tiba mereka tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS. Padahal mereka telah terdaftar sebelumnya sebagi penerima PBI (peserta BPJS gratis). Apapun alasannya ini tak boleh terjadi. Seharusnya Dinas Kesehatan tidak memutus kepesertaan BPJS PBI ini secara sepihak, walaupun memang ini terjadi karena defisit anggaran yang diakibatkan oleh kenaikan iuran yang ditetapkan oleh Presiden RI. Seharusnya Dinas Kesehatan Provsu segera berkoordinasi dengan DPRD agar hal ini dibahas di Badan Anggaran untuk mendapatkan solusi terbaiknya," katanya. Lebih lanjut politisi PKS ini menjelaskan bahwa jika Dinkes berkoordinasi dengan DPRD tentunya pimpinan DPRD bisa memberikan izin prinsip untuk penggunaan anggaran permulaan yang kemudian nantinya diperkuat di Badan Anggaran dan disahkan di PAPBD 2020. "Saya terus terang sangat sedih saat menerima pengaduan beberapa masyarakat Sumut yang mau berobat kemudian ditolak oleh pihak RS karena ternyata mereka BPJS nya sudah non aktif. Kan yang salah bukan rakyat, kenapa rakyat yang harus menanggung beban?. Saya minta Dinkes segera mengaktifkan kembali kepesertaan mereka," pungkasnya. Diketahui dari sumber Dinas Kesehatan Sumatera Utara, bahwa selama ini Pemprovsu menanggung iuran masyarakat peserta BPJS PBI sebanyak 420.181 orang sebesar Rp 23.000 per oramg per bulan. Kemudian dengan adanya PP no.75 thn 2019 , iuran PBI yg semula Rp. 23.000 naik menjadi Rp. 42.000, sehingga dengan dana yang ada pemprov hanya sanggup membiayai sampai bulan Mei 2020. Pada bulan april anggaran PBI ditambah sebesar Rp. 35.344.501. Lalu ada sisa anggaran PBI tahun 2020 ada sekitar 10.000.000.000 sehingga anggaran yg ada untuk iuran PBI sebesar Rp.45.595.860.000. Sementara dana yg di perlukan utk bayar iuran sampai bln Desember sebesar Rp. 134.233.375.600 sehingga dana PBI yg bisa terbayarkan hanya sampai bulan Agustus. Untuk mengatasi kekurangan Anggaran tersebut akhirnya Dinas Kesehatan melakukan pengurangan jumlah peserta PBI yang semula 420.181 menjadi 180.008 orang. Ini artinya ada sebanyak 240.173 org yg secara sepihak dihentikan kepesertaannya. Belakangan terbit PP no. 64 thn 2020 dimana ada keringanan dari pemerintah pusat mulai per Juli 2020 iuran PBI di turunkan menjadi Rp. 25.000, sehingga dengan jumlah dana yang ada pemprov harus menambahkan anggaran PBI sebesar Rp. 36.339.444.000. Dana inilah yang seharusnya dibahas oleh Dinas Kesehatan dengan DPRD Sumut.© Copyright 2024, All Rights Reserved