Sutrisno menuturkan, idealnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dimekarkan menjadi tiga OPD, yakni Dinas PSDA, Dinas Cipta Karya dan Dinas Tata Ruang. Terutama Dinas Tata Ruang menurutnya harus berdiri sendiri.
\"Jadi ada tiga, atau apakah Cipta Karya nanti digabung ke pemukiman. Minimal Tata Ruang berdiri sendiri. Karena urusan-urusan ke depan akan sangat banyak soal Tata Ruang. Bahkan Presiden sampai mau memindahkan ibukota kan hanya persoalan tata ruang,\" ujarnya.
Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, digabungkannya tiga bidang tersebut menjadi satu OPD dinilai tidak optimal karena tidak fokus menangani satu permasalahan sehingga target-target yang diberikan sulit tercapai.
\"Misalnya waktu PSDA sendiri dulu anggarannya sekitar Rp 300-an miliar. Ini sudah digabung tiga anggarannya cuma Rp 400-an miliar. Tapi sebenarnya yang kita harapkan mereka fokus. Kalau urusan air, ya air saja. Sehingga kedepan kalau kita memberi target-target irigasi mantap misalnya, kita hanya memberikan beban ke PSDA saja,\" ujar Sutrisno.
Sutrisno mengakui bahwa penggabungan OPD tersebut dilakukan DPRD Sumut melalui Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatalaksana Pemerintah Daerah tahun 2017. Penggabungan itu menindaklanjuti UU Pemerintah Daerah tahun 2014.
\"Waktu itu memang ada skoring-skoring yang menentukan instansi itu bisa digabung atau dipisah. Tapi waktunya saat itu sangat mendesak sehingga kita DPRD tidak begitu jeli melihat bahwa ini tidak boleh digabung. Tapi karena kita didesak waktu, dan ada arahan Mendagri ya kita ikuti. Padahal seharusnya kita melihat berdasarkan kebutuhan,\" ujarnya.
Dikatakan Sutrisno, untuk usulan pemekaran OPD tersebut, harus dilakukan pembahasan dengan Gubernur Sumatera Utara dan juga konsultasi dengan Mendagri karena harus mengubah Perda." itemprop="description"/>
Sutrisno menuturkan, idealnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dimekarkan menjadi tiga OPD, yakni Dinas PSDA, Dinas Cipta Karya dan Dinas Tata Ruang. Terutama Dinas Tata Ruang menurutnya harus berdiri sendiri.
\"Jadi ada tiga, atau apakah Cipta Karya nanti digabung ke pemukiman. Minimal Tata Ruang berdiri sendiri. Karena urusan-urusan ke depan akan sangat banyak soal Tata Ruang. Bahkan Presiden sampai mau memindahkan ibukota kan hanya persoalan tata ruang,\" ujarnya.
Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, digabungkannya tiga bidang tersebut menjadi satu OPD dinilai tidak optimal karena tidak fokus menangani satu permasalahan sehingga target-target yang diberikan sulit tercapai.
\"Misalnya waktu PSDA sendiri dulu anggarannya sekitar Rp 300-an miliar. Ini sudah digabung tiga anggarannya cuma Rp 400-an miliar. Tapi sebenarnya yang kita harapkan mereka fokus. Kalau urusan air, ya air saja. Sehingga kedepan kalau kita memberi target-target irigasi mantap misalnya, kita hanya memberikan beban ke PSDA saja,\" ujar Sutrisno.
Sutrisno mengakui bahwa penggabungan OPD tersebut dilakukan DPRD Sumut melalui Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatalaksana Pemerintah Daerah tahun 2017. Penggabungan itu menindaklanjuti UU Pemerintah Daerah tahun 2014.
\"Waktu itu memang ada skoring-skoring yang menentukan instansi itu bisa digabung atau dipisah. Tapi waktunya saat itu sangat mendesak sehingga kita DPRD tidak begitu jeli melihat bahwa ini tidak boleh digabung. Tapi karena kita didesak waktu, dan ada arahan Mendagri ya kita ikuti. Padahal seharusnya kita melihat berdasarkan kebutuhan,\" ujarnya.
Dikatakan Sutrisno, untuk usulan pemekaran OPD tersebut, harus dilakukan pembahasan dengan Gubernur Sumatera Utara dan juga konsultasi dengan Mendagri karena harus mengubah Perda."/>
Sutrisno menuturkan, idealnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dimekarkan menjadi tiga OPD, yakni Dinas PSDA, Dinas Cipta Karya dan Dinas Tata Ruang. Terutama Dinas Tata Ruang menurutnya harus berdiri sendiri.
\"Jadi ada tiga, atau apakah Cipta Karya nanti digabung ke pemukiman. Minimal Tata Ruang berdiri sendiri. Karena urusan-urusan ke depan akan sangat banyak soal Tata Ruang. Bahkan Presiden sampai mau memindahkan ibukota kan hanya persoalan tata ruang,\" ujarnya.
Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, digabungkannya tiga bidang tersebut menjadi satu OPD dinilai tidak optimal karena tidak fokus menangani satu permasalahan sehingga target-target yang diberikan sulit tercapai.
\"Misalnya waktu PSDA sendiri dulu anggarannya sekitar Rp 300-an miliar. Ini sudah digabung tiga anggarannya cuma Rp 400-an miliar. Tapi sebenarnya yang kita harapkan mereka fokus. Kalau urusan air, ya air saja. Sehingga kedepan kalau kita memberi target-target irigasi mantap misalnya, kita hanya memberikan beban ke PSDA saja,\" ujar Sutrisno.
Sutrisno mengakui bahwa penggabungan OPD tersebut dilakukan DPRD Sumut melalui Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatalaksana Pemerintah Daerah tahun 2017. Penggabungan itu menindaklanjuti UU Pemerintah Daerah tahun 2014.
\"Waktu itu memang ada skoring-skoring yang menentukan instansi itu bisa digabung atau dipisah. Tapi waktunya saat itu sangat mendesak sehingga kita DPRD tidak begitu jeli melihat bahwa ini tidak boleh digabung. Tapi karena kita didesak waktu, dan ada arahan Mendagri ya kita ikuti. Padahal seharusnya kita melihat berdasarkan kebutuhan,\" ujarnya.
Dikatakan Sutrisno, untuk usulan pemekaran OPD tersebut, harus dilakukan pembahasan dengan Gubernur Sumatera Utara dan juga konsultasi dengan Mendagri karena harus mengubah Perda."/>
DPRD Sumatera Utara merekomendasikan agar pemerintah provinsi Sumatera Utara (pemprovsu) melakukan pemekaran terhadap Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang. Rekomendasi ini dilakukan karena menilai pelayanan pada dnas-dinas tersebut belum optimal kepada masyarakat.
"Kami merekomendasikan agar Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang dimekarkan, dilihat dari kebutuhan pelayanan agar lebih optimal sehingga Sumber Daya Air bisa fokus pada air, cipta karya dan tata ruang juga bisa fokus," kata Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, di gedung dewan, Selasa (14/5/2019).
Sutrisno menuturkan, idealnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dimekarkan menjadi tiga OPD, yakni Dinas PSDA, Dinas Cipta Karya dan Dinas Tata Ruang. Terutama Dinas Tata Ruang menurutnya harus berdiri sendiri.
"Jadi ada tiga, atau apakah Cipta Karya nanti digabung ke pemukiman. Minimal Tata Ruang berdiri sendiri. Karena urusan-urusan ke depan akan sangat banyak soal Tata Ruang. Bahkan Presiden sampai mau memindahkan ibukota kan hanya persoalan tata ruang," ujarnya.
Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, digabungkannya tiga bidang tersebut menjadi satu OPD dinilai tidak optimal karena tidak fokus menangani satu permasalahan sehingga target-target yang diberikan sulit tercapai.
"Misalnya waktu PSDA sendiri dulu anggarannya sekitar Rp 300-an miliar. Ini sudah digabung tiga anggarannya cuma Rp 400-an miliar. Tapi sebenarnya yang kita harapkan mereka fokus. Kalau urusan air, ya air saja. Sehingga kedepan kalau kita memberi target-target irigasi mantap misalnya, kita hanya memberikan beban ke PSDA saja," ujar Sutrisno.
Sutrisno mengakui bahwa penggabungan OPD tersebut dilakukan DPRD Sumut melalui Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatalaksana Pemerintah Daerah tahun 2017. Penggabungan itu menindaklanjuti UU Pemerintah Daerah tahun 2014.
"Waktu itu memang ada skoring-skoring yang menentukan instansi itu bisa digabung atau dipisah. Tapi waktunya saat itu sangat mendesak sehingga kita DPRD tidak begitu jeli melihat bahwa ini tidak boleh digabung. Tapi karena kita didesak waktu, dan ada arahan Mendagri ya kita ikuti. Padahal seharusnya kita melihat berdasarkan kebutuhan," ujarnya.
Dikatakan Sutrisno, untuk usulan pemekaran OPD tersebut, harus dilakukan pembahasan dengan Gubernur Sumatera Utara dan juga konsultasi dengan Mendagri karena harus mengubah Perda.
DPRD Sumatera Utara merekomendasikan agar pemerintah provinsi Sumatera Utara (pemprovsu) melakukan pemekaran terhadap Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang. Rekomendasi ini dilakukan karena menilai pelayanan pada dnas-dinas tersebut belum optimal kepada masyarakat.
"Kami merekomendasikan agar Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang dimekarkan, dilihat dari kebutuhan pelayanan agar lebih optimal sehingga Sumber Daya Air bisa fokus pada air, cipta karya dan tata ruang juga bisa fokus," kata Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, di gedung dewan, Selasa (14/5/2019).
Sutrisno menuturkan, idealnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dimekarkan menjadi tiga OPD, yakni Dinas PSDA, Dinas Cipta Karya dan Dinas Tata Ruang. Terutama Dinas Tata Ruang menurutnya harus berdiri sendiri.
"Jadi ada tiga, atau apakah Cipta Karya nanti digabung ke pemukiman. Minimal Tata Ruang berdiri sendiri. Karena urusan-urusan ke depan akan sangat banyak soal Tata Ruang. Bahkan Presiden sampai mau memindahkan ibukota kan hanya persoalan tata ruang," ujarnya.
Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, digabungkannya tiga bidang tersebut menjadi satu OPD dinilai tidak optimal karena tidak fokus menangani satu permasalahan sehingga target-target yang diberikan sulit tercapai.
"Misalnya waktu PSDA sendiri dulu anggarannya sekitar Rp 300-an miliar. Ini sudah digabung tiga anggarannya cuma Rp 400-an miliar. Tapi sebenarnya yang kita harapkan mereka fokus. Kalau urusan air, ya air saja. Sehingga kedepan kalau kita memberi target-target irigasi mantap misalnya, kita hanya memberikan beban ke PSDA saja," ujar Sutrisno.
Sutrisno mengakui bahwa penggabungan OPD tersebut dilakukan DPRD Sumut melalui Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatalaksana Pemerintah Daerah tahun 2017. Penggabungan itu menindaklanjuti UU Pemerintah Daerah tahun 2014.
"Waktu itu memang ada skoring-skoring yang menentukan instansi itu bisa digabung atau dipisah. Tapi waktunya saat itu sangat mendesak sehingga kita DPRD tidak begitu jeli melihat bahwa ini tidak boleh digabung. Tapi karena kita didesak waktu, dan ada arahan Mendagri ya kita ikuti. Padahal seharusnya kita melihat berdasarkan kebutuhan," ujarnya.
Dikatakan Sutrisno, untuk usulan pemekaran OPD tersebut, harus dilakukan pembahasan dengan Gubernur Sumatera Utara dan juga konsultasi dengan Mendagri karena harus mengubah Perda.