Juni menuturkan, Perda tersebut sangat penting mengingat berbagai persoalan seperti tanah, perhutanan, dan sumber daya alam banyak bersinggungan dengan masyarakat adat, termasuk konflik-konflik pertanahan. Ironisnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang keberadaan masyarakat adat ini baik ditingkat nasional maupun tingkat daerah.
\"Karena itu kita mendorong di Sumatera Utara agar daerah lain mengikuti,\" ujarnya.
Juni Aritonang menambahkan dari berbagai riset yang mereka lakukan baru dua kabupaten yang telah mengesahkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Toba Samosir (Tobasa). Padahal ada 11 komunitas masyarakat adat yang tersebar pada 8 kabupaten di Sumatera Utara seperti di Kabupaten Humbahas, Pakpak Bharat, Langkat, Tobasa, Samosir, dan Tapanuli Utara (Taput).
Anggota Bapemperda DPRD Sumut yang ikut menerima audiensi, Aripay Tambunan mengatakan, salah satu persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat adalah tata batas hutan di Sumut yang seharusnya diselesaikan pemerintah pusat.
\"Pemerintah pusat harusnya berkewajiban menyelesaikan tata batas di Sumut. Dalam SK 579, hutan kita itu 3 juta hektar lebih. Tapi mana kawasan hutannya, cincinnya belum ketemu,\" ujarnya.
Politisi dari PAN ini mengungkapkan, pemerintah pusat hingga kini belum melakukan penetapan kawasan hutan, baru sebatas penunjukan dan penatabatasan yang belum rampung." itemprop="description"/>
Juni menuturkan, Perda tersebut sangat penting mengingat berbagai persoalan seperti tanah, perhutanan, dan sumber daya alam banyak bersinggungan dengan masyarakat adat, termasuk konflik-konflik pertanahan. Ironisnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang keberadaan masyarakat adat ini baik ditingkat nasional maupun tingkat daerah.
\"Karena itu kita mendorong di Sumatera Utara agar daerah lain mengikuti,\" ujarnya.
Juni Aritonang menambahkan dari berbagai riset yang mereka lakukan baru dua kabupaten yang telah mengesahkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Toba Samosir (Tobasa). Padahal ada 11 komunitas masyarakat adat yang tersebar pada 8 kabupaten di Sumatera Utara seperti di Kabupaten Humbahas, Pakpak Bharat, Langkat, Tobasa, Samosir, dan Tapanuli Utara (Taput).
Anggota Bapemperda DPRD Sumut yang ikut menerima audiensi, Aripay Tambunan mengatakan, salah satu persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat adalah tata batas hutan di Sumut yang seharusnya diselesaikan pemerintah pusat.
\"Pemerintah pusat harusnya berkewajiban menyelesaikan tata batas di Sumut. Dalam SK 579, hutan kita itu 3 juta hektar lebih. Tapi mana kawasan hutannya, cincinnya belum ketemu,\" ujarnya.
Politisi dari PAN ini mengungkapkan, pemerintah pusat hingga kini belum melakukan penetapan kawasan hutan, baru sebatas penunjukan dan penatabatasan yang belum rampung."/>
Juni menuturkan, Perda tersebut sangat penting mengingat berbagai persoalan seperti tanah, perhutanan, dan sumber daya alam banyak bersinggungan dengan masyarakat adat, termasuk konflik-konflik pertanahan. Ironisnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang keberadaan masyarakat adat ini baik ditingkat nasional maupun tingkat daerah.
\"Karena itu kita mendorong di Sumatera Utara agar daerah lain mengikuti,\" ujarnya.
Juni Aritonang menambahkan dari berbagai riset yang mereka lakukan baru dua kabupaten yang telah mengesahkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Toba Samosir (Tobasa). Padahal ada 11 komunitas masyarakat adat yang tersebar pada 8 kabupaten di Sumatera Utara seperti di Kabupaten Humbahas, Pakpak Bharat, Langkat, Tobasa, Samosir, dan Tapanuli Utara (Taput).
Anggota Bapemperda DPRD Sumut yang ikut menerima audiensi, Aripay Tambunan mengatakan, salah satu persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat adalah tata batas hutan di Sumut yang seharusnya diselesaikan pemerintah pusat.
\"Pemerintah pusat harusnya berkewajiban menyelesaikan tata batas di Sumut. Dalam SK 579, hutan kita itu 3 juta hektar lebih. Tapi mana kawasan hutannya, cincinnya belum ketemu,\" ujarnya.
Politisi dari PAN ini mengungkapkan, pemerintah pusat hingga kini belum melakukan penetapan kawasan hutan, baru sebatas penunjukan dan penatabatasan yang belum rampung."/>
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Percepatan Perda Masyarakat Adat mendorong DPRD Sumatera Utara membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Dorongan ini mereka lakukan agar ada payung hukum yang melindungi masyarakat adat.
"Kita mendorong agar legislatif segera membuat regulasi terkait pengakuan perlindungan masyarakat adat di Sumut. Kita melihat sekarang ini tidak ada payung hukum yang melindungi masyarakat adat," kata Juni Aritonang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), usai beraudiensi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, di gedung dewan, Selasa (26/2/2019).
Juni menuturkan, Perda tersebut sangat penting mengingat berbagai persoalan seperti tanah, perhutanan, dan sumber daya alam banyak bersinggungan dengan masyarakat adat, termasuk konflik-konflik pertanahan. Ironisnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang keberadaan masyarakat adat ini baik ditingkat nasional maupun tingkat daerah.
"Karena itu kita mendorong di Sumatera Utara agar daerah lain mengikuti," ujarnya.
Juni Aritonang menambahkan dari berbagai riset yang mereka lakukan baru dua kabupaten yang telah mengesahkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Toba Samosir (Tobasa). Padahal ada 11 komunitas masyarakat adat yang tersebar pada 8 kabupaten di Sumatera Utara seperti di Kabupaten Humbahas, Pakpak Bharat, Langkat, Tobasa, Samosir, dan Tapanuli Utara (Taput).
Anggota Bapemperda DPRD Sumut yang ikut menerima audiensi, Aripay Tambunan mengatakan, salah satu persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat adalah tata batas hutan di Sumut yang seharusnya diselesaikan pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat harusnya berkewajiban menyelesaikan tata batas di Sumut. Dalam SK 579, hutan kita itu 3 juta hektar lebih. Tapi mana kawasan hutannya, cincinnya belum ketemu," ujarnya.
Politisi dari PAN ini mengungkapkan, pemerintah pusat hingga kini belum melakukan penetapan kawasan hutan, baru sebatas penunjukan dan penatabatasan yang belum rampung.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Percepatan Perda Masyarakat Adat mendorong DPRD Sumatera Utara membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Dorongan ini mereka lakukan agar ada payung hukum yang melindungi masyarakat adat.
"Kita mendorong agar legislatif segera membuat regulasi terkait pengakuan perlindungan masyarakat adat di Sumut. Kita melihat sekarang ini tidak ada payung hukum yang melindungi masyarakat adat," kata Juni Aritonang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), usai beraudiensi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, di gedung dewan, Selasa (26/2/2019).
Juni menuturkan, Perda tersebut sangat penting mengingat berbagai persoalan seperti tanah, perhutanan, dan sumber daya alam banyak bersinggungan dengan masyarakat adat, termasuk konflik-konflik pertanahan. Ironisnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang keberadaan masyarakat adat ini baik ditingkat nasional maupun tingkat daerah.
"Karena itu kita mendorong di Sumatera Utara agar daerah lain mengikuti," ujarnya.
Juni Aritonang menambahkan dari berbagai riset yang mereka lakukan baru dua kabupaten yang telah mengesahkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Toba Samosir (Tobasa). Padahal ada 11 komunitas masyarakat adat yang tersebar pada 8 kabupaten di Sumatera Utara seperti di Kabupaten Humbahas, Pakpak Bharat, Langkat, Tobasa, Samosir, dan Tapanuli Utara (Taput).
Anggota Bapemperda DPRD Sumut yang ikut menerima audiensi, Aripay Tambunan mengatakan, salah satu persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat adalah tata batas hutan di Sumut yang seharusnya diselesaikan pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat harusnya berkewajiban menyelesaikan tata batas di Sumut. Dalam SK 579, hutan kita itu 3 juta hektar lebih. Tapi mana kawasan hutannya, cincinnya belum ketemu," ujarnya.
Politisi dari PAN ini mengungkapkan, pemerintah pusat hingga kini belum melakukan penetapan kawasan hutan, baru sebatas penunjukan dan penatabatasan yang belum rampung.