DPRD Medan Usul Pemko Hapus PBB Warga Miskin

Dhiyaul Hayati/Ist
Dhiyaul Hayati/Ist

Hingga saat ini masih banyak warga Kota Medan yang menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Bahkan pencapaian PBB tergolong minim, masih 23 persen.

Banyak faktor yang menyebabkan minimnya pencapaian PBB di Kota Medan. Salah satunya karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baik bumi maupun bangunan yang hampir 2 kali lipat.

Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, meminta Pemko Medan agar berpihak kepada masyarakat ekonomi lemah. Seperti menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah maupun tanah dengan ukuran tertentu, maupun rumah tangga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat ekonomi lemah, yakni dengan menggratiskan PBB. Semisal bagi rumah yang luas bangunan 36 meter persegi ke bawah dan luas tanah 60 meter persegi ke bawah,” ungkap Dhiyaul, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, kenaikan PBB yang signifikan membuat banyak masyarakat tidak mampu membayar. Pada kegiatan reses yang berlangsung di beberapa waktu lalu, sejumlah warga menyoalkan kenaikan PBB yang hampir 100 persen daripada tahun sebelumnya.

“Kenaikan PBB ini cukup memberatkan masyarakat. Apalagi bagi mereka yang ekonominya pas-pasan. Informasi dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), banyak piutang PBB dan pencapaiannya masih sangat minim,” tukasnya.

Ia meminta Pemko Medan agar meniru Pemerintahan DKI Jakarta yang telah menggratiskan tarif PBB bagi rumah yang NJOP nya di bawah Rp 2 miliar, juga menggratiskan PBB rumah para pejuang dan guru.

“Kita harapkan Pemko Medan bisa mencontoh Jakarta yang menggratiskan PBB untuk rumah tertentu, maupun kepada warga yang tidak mampu. Masih banyak sektor lain yang bisa digali potensinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.