DPRD Kota Medan menerima pengaduan dari tiga orang juru masak restoran khas Jepang Sushi Mentai yang mengaku tidak mendapatkan hak normatif mereka dari perusahaan, Senin (7/6/2021).
Kedatangan tiga juru masak bernama Adit, Iqbal Lubis dan Anju ini diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST. Ia mengaku akan segera membahas persoalan ini di Komisi II DPRD Medan. Mereka juga akan melihat dan mempelajari status karyawan di restoran itu, apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Pasti ada perjanjiannya, semua itu diatur dalam permen nomor 100 tahun 2004 sama PP 35 tahun 2021 tentang PKWT. Itu nanti kita lihat perjanjian itu harus dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja," ungkapnya.
Dikatakannya juga bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang perusahaan tersebut dan Dinas terkait baik UPT Dinas Tenaga Kerja kota Medan dan Sumatera Utara (Sumut).
"Jadi kita akan mengawal proses ini. Kita mengacu terhadap undang-undang. Kita juga mau lihat proses yang sudah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja, bentuk anjurannyan apa. Dan anjuran itu mengacu pada undang-undang. Prinsipnya kita segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pertemuan diakhiri dengan penyerahan berkas laporan tiga juru masak tersebut kepada Sudari. Dan mereka berharap nantinya mendapatkan titik terang sehingga hak-hak mereka dapat diperoleh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved