DPRD Kota Medan rekomendasikan penutupan operasional PT Anugerah Prima Indonesia (API) di Lingkungan 4, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Pasalnya, perusahaan tersebut disinyalir menimbulkan pencemaran. Keputusan ini merupakan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Medan dan PT API.
“Rekomendasi Komisi II agar operasional PT API tutup sementara sebelum pencemaran udara dihilangkan. Boleh beroperasi kembali asal jangan bau lagi. Kita prihatin penderitaan warga,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari, Selasa (4/5/2021).
Politikus PAN ini meminta agar pihak PT API menggunakan hati menyikapi keluhan warga soal bau yang ditimbulkan perusahaannya. Untuk itu, pihak PT API supaya segera melakukan perbaikan. “Jangan beroperasi dulu sebelum bau hilang,” kata Sudari.
Direktur PT API, Indra Gunawan menyebut akan berusaha melakukan perbaikan. "Kami berharap arahan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup untuk perbaikan. Upaya perbaikan tetap kita upayakan," sebutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved