Anggota DPRD Kota Medan meminta agar pihak RS Murni Teguh bersedia memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah mereka layangkan beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik mengatakan undangan RDP ini mereka layangkan setelah melakukan sidak ke rumah sakit yang beralamat di Jalan Jawa, Medan Timur tersebut pada 13 November 2023 lalu.
“Sesuai dengan surat undangan yang dikirim staf komisi pada Selasa (21/11/2023) lalu. Komisi IV telah melayangkan surat undangan secara resmi kepada pihak Rumah Sakit Murni Teguh, untuk RDP hari ini pukul 14.00 WIB. Namun, hingga pukul 16.00 WIB perwakilan mereka tidak datang. Untuk itu, Komisi IV kembali akan menyurati kedua kalinya," katanya, Senin (27/11/2023).
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, undangan RDP tersebut diberikan setelah Komisi IV menilai izin Amdal, pengolahan limbah B3, izin parkir, dan izin lain Rumah Sakit Murni Teguh tidak layak dan bermasalah.
“Makanya kita panggil mereka untuk RDP," terang Haris Kelana.
Apabila nanti surat undangan RDP yang kedua diabaikan juga, lanjut Haris lagi, Komisi IV akan mendorong Pemko Medan memberikan sanksi tegas kepada pihak manajemen Rumah Sakit Murni Teguh.
"Kami sudah meminta bundel berkas lengkap izin Amdal, limbah B3 dan izin lainnya. Namun pihak Rumah Sakit Murni Teguh, hingga saat ini belum memberikan kekurangan berkas yang diminta. Oleh karenanya, kita lihat nanti apakah mereka patuh atau tidak terhadap peraturan yang berlaku. Kalau tak patuh, Komisi IV minta sanksi tegas harus diberikan," tutup Politisi Partai Gerindra itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved