Anggota DPRD Medan Robi Barus meminta Pemerintah Kota Medan, segera menyalurkan tunjangan profesi guru senilai lebih dari Rp 195,5 miliar.
- Apresiasi Ranperda Inovasi Daerah Pemko Medan, DPRD Medan: Percepat Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat
- Komisi II DPRD Medan Minta Disnaker Mediasi PT Laut United Dengan Pekerja
- Fraksi HPP DPRD Medan: Pengerjaan Infrastruktur Buruk
Baca Juga
“Anggaran Rp 195,5 miliar lebih untuk tunjangan profesi guru di Kota Medan agar tersalurkan dengan baik,” kata Robi di Medan.
Selain itu, lanjutnya, ada pula tambahan penghasilan guru sebesar Rp 5,8 miliar yang harus dicairkan bulan ini atau paling lambat Desember tahun ini.
Tunjangan profesi dan penghasilan tambahan agar dibagikan secara merata dan tepat waktu serta tidak dipotong oleh pejabat terkait di DPRD Kota Medan.
Alasan kedua, tunjangan ini merupakan pembayaran terakhir sebelum dihapus pada 2023, jika RUU Sisdiknas terbaru diterima DPR RI.
“Hal ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Medan, maka dari itu Dinas Pendidikan harus tetap mengutamakan kesejahteraan guru baik PNS maupun non PNS,” jelasnya.
Diketahui, para guru di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu berhak menerima tunjangan profesi guru 2022 jika sudah lulus sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
“Kami menghimbau kepada para guru agar tetap semangat menjalankan tugasnya sebagai pendidik, khususnya di Kota Medan,” ujar Robi yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu.
- Fraksi PKS Apresiasi Program Disdik Medan
- DPRD Medan Gelar Paripurna Ranperda Perlindungan UMKM
- DPRD Medan Dorong Keterlibatan Kepling Dalam Memaksimalkan LPJU