DPRD Kota Medan meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menindak perusahaan PT Anugerah Prima Indonesia (API) karena dinilai melanggar kesepakatan untuk menghentikan sementara operasional perusahaan.
Kesepakatan ini merupakan hasil rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan pada Senin 3 Mei 2021 lalu terkait keresahan warga atas polusi udara dari perusahaan tersebut.
Rapat itu dihadiri anggota Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, Dhiyaul Hayati, Haris, Modesta Marpaung, Afif Abdillha, Wong Cun Sen. Hadir juga Kepala DLH Medan, PT API, PT KIM, Lurah Mabar, Camat Medan Deli dan perwakilan masyarakat
"DLH harus bertindak tegas, menjalankan keputusan RDP bahkan rekomendasi bahwa PT API harus menghentikan operasionalnya dan memperbaiki IPAL limbah udara," terang Sudari ST kepada wartawan, Rabu (2/6/2021) menyikapi keluhan masyarakat.
Sudari mengaku kecewa dengan kinerja buruk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Syarif Armansyah Lubis yang tidak mengindahkan hasil rapat di DPRD Medan.
"Bila Armansyah terlibat melindungi perusahaan yang menyimpang, saya minta Walikota Medan M Bobby Afif Nasution supaya mengevaluasi kinerja Armansyah," tandas Sudari seraya mengaku prihatin dengan kondisi warga yang terkena dampak polusi udara PT API.
Menurutnya Armansyah terkesan meremehkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan terkait penghentian sementara operasional PT Anugerah Prima Indonesia (API) di Lingk 4 Kelurahan Mabar Kec Medan Deli.
Pada hal kesepakatan penghentian operasional sementara atas tuntutan warga karena perusahaan PT API menimbulkan polusi udara bau. Sehingga, masyarakat sekitar tidak nyaman. Sehingga, guna menghindari suasana tidak kondusif dan bisa berdampak anarkis maka disepakati agar PT API tutup sementara sebelum memperbaiki limbahnya.
"Kita mendapat pengaduan masyarakat lagi. Sampai saat pabrik PT API masih beroperasi dan mengeluar kan bauk busuk yang sangat meresah kan masyarakat," jelas Sudari yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved