DPRD Medan Kaget, PUD Pasar Sewakan Ruko Dengan Harga Sangat Minim di Jalan Pandu Baru

Suasana di Jalan Pandu Baru/Ist
Suasana di Jalan Pandu Baru/Ist

Keheranan kalangan anggota DPRD Kota Medan muncul atas mencuatnya nilai sewa ruko atau pun kios di kawasan Jalan Pandu Baru, Medan.


Sebab, ruko yang kini banyak disewa oleh para penjahit tersebut hanya bertarif sekitar Rp 78 ribu hingga Rp 361 ribu per bulan. Padahal, lokasinya sangat strategis di inti Kota Medan.

Mencuatnya nilai tersebut berasal dari pengakuan Kepala Cabang di PUD Pasar Kota Medan kepada wartawan. Disebutkan, sebanyak 57 ruko milik Pemko Medan yang disewakan kepada para tukang jahit dengan tarif tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution mengaku belum tahu adanya ruko yang dikelola PUD Pasar di Jalan Pandu. Politisi muda Gerindra itu mengatakan, bersama teman-temannya anggota dewan di Komisi III akan segera mengecek ke lapangan.

Disampaikan Mulia, mengingat tata letak keberadaan Ruko yang di inti Kota, dari sisi ekonomi bahwa nilai sewa dinilai sangat minim sekali. Maka perlu ada evaluasi dari harga sewa.

"Apalagi kalau ruko tersebut di sewa untuk adanya pergerakan ekonomi dari penyewa. Jadi tidak lah cocok dengan harga tersebut," pungkasnya.