Keheranan kalangan anggota DPRD Kota Medan muncul atas mencuatnya nilai sewa ruko atau pun kios di kawasan Jalan Pandu Baru, Medan.
- Berkurban 4 Sapi, Rahudman Harahap: Mari Tingkatkan Keimanan
- Arus Pendek Diduga jadi Penyebab Kebakaran RS Putri Hijau
- Cegah Masuknya Warga Ilegal, Satpolairud Aceh Timur Gelar Patroli Gabungan di Selat Malaka
Baca Juga
Sebab, ruko yang kini banyak disewa oleh para penjahit tersebut hanya bertarif sekitar Rp 78 ribu hingga Rp 361 ribu per bulan. Padahal, lokasinya sangat strategis di inti Kota Medan.
Mencuatnya nilai tersebut berasal dari pengakuan Kepala Cabang di PUD Pasar Kota Medan kepada wartawan. Disebutkan, sebanyak 57 ruko milik Pemko Medan yang disewakan kepada para tukang jahit dengan tarif tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution mengaku belum tahu adanya ruko yang dikelola PUD Pasar di Jalan Pandu. Politisi muda Gerindra itu mengatakan, bersama teman-temannya anggota dewan di Komisi III akan segera mengecek ke lapangan.
Disampaikan Mulia, mengingat tata letak keberadaan Ruko yang di inti Kota, dari sisi ekonomi bahwa nilai sewa dinilai sangat minim sekali. Maka perlu ada evaluasi dari harga sewa.
"Apalagi kalau ruko tersebut di sewa untuk adanya pergerakan ekonomi dari penyewa. Jadi tidak lah cocok dengan harga tersebut," pungkasnya.
- Untuk Urusan Izin, Mulia Syahputra Minta Pendataan PKL di Medan
- Targetkan Kursi Pimpinan, Ini 50 Orang Bacaleg Nasdem yang Didaftarkan ke KPU Medan
- Diisi Kaum Milenial, Ini 50 Bacaleg Hanura yang Didaftarkan ke KPU Medan