DPRD Kota Medan meminta agar warga Kota Medan dan Sumatera Utara untuk tetap mematuhi berbagai aturan yang berlaku terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus mengatakan kepatuhan masyarakat akan menentukan kecepatan penanganan covid-19 sehingga kehidupan dapat kembali normal.
"Saya lihat pos-pos penyekatan berdiri sejak kemarin, dan hari ini terus beroperasi. Untuk itu, kepada warga kami imbau patuhi ketentuan di PPKM Darurat," katanya, Selasa (13/7/2021)
Selain warga, ia juga berharap seluruh perangkat pemerintahan di Kota Medan hingga ke tingkat kelurahan dan lingkungan agar melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan dan pembinaan untuk mendukung penanganan covid-19. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Surat Edaran No.443.2/6134 tentang PPKM Darurat yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Di antaranya peran camat dan lurah membentuk posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung penanganan virus corona di tingkat kelurahan.
"Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan daring, dan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen 'work from home' dan 25 persen 'work from office' menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.
Walau status ibu kota Provinsi Sumatera Utara kini di zona oranye yang diklaim di level tiga penyebaran COVID-19, lanjut dia, tetapi Pemkot Medan harus berlapang dada ketika diminta menerapkan PPKM Darurat.
"Kita tahu saudara Wali Kota miliki hubungan dekat dengan pusat, dan bukan tidak bisa beliau minta agar Kota Medan jangan dimasukkan ke PPKM Darurat. Tapi faktanya, Pemkot Medan tidak melakukan tindakan itu," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved