Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU) pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya pengesahan yang mengatur beberapa hak korban kekerasan seksual seperti dana pemulihan menjadi salah satu hal yang sangat tepat.
"Saya setuju sekali, sangat setuju," katanya kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Edy menyebutkan, UU TPKS ini akan menjadi payung hukum dalam melindungi perempuan selaku kalangan rentan mengalami kekerasan seksual. Tidak hanya itu, proses pemulihan korban yang diatur dalam UU tersebut akan memudahkan dalam melakukan rehabilitasi terhadap korban.
"Kenapa? karena itu kehidupan orang lain, wanita, orang-orang yang lemah, dan ini yang harus kita lindungi. Saya setuju," tegas Edy.
Mantan Pangkostrad itu kini menunggu salinan UU TPKS dan peraturan turunannya. Setelah itu ia menegaskan akan ikut mensosialisasikan UU TPKS itu kepada masyarakat.
"Oh saya nanti, saya akan sosialisasikan di sini dan saya akan ikut bantu mengawasinya, dari mulai mensosialisasikan dan mengedukasi UU tersebut kepada seluruh masyarakat," pungkas Edy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved