Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan 9 anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/11).
Kesembilan anggota KPAI Periode 2022-2027 itu disahkan setelah dinyatakan lolos uji kelayakan dan uji kepatutan atau fit and proper test.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap kesembilan anggota KPAI tersebut dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya setelah disahkan dalam Rapat Paripurna.
“Selamat kepada calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” kata Puan Maharani.
Selain itu, Puan juga menaruh harapan kepada kesembilan calon anggota KPAI tersebut bisa menjamin hak-hak anak untuk hidup, bertumbuh, berkembang bisa berjalan baik.
“Berikan kinerja terbaik dalam menjamin dan melindungi Anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” demikian Puan.
Adapun 9 calon anggota KPAI periode 2022-2027 tersebut adalah Sylvana Maria (unsur tokoh agama), Ai Rahmayanti (unsur tokoh masyarakat), Diyah Puspitarini (unsur tokoh masyarakat), Margaret Aliyatul Maimunah (unsur organisasi kemasyarakatan).
Selanjutnya Aris Adi Leksono (unsur Pemerintah), Kawiyan (unsur dunia usaha), Ai Maryati Solihah (unsur kelompok masyarakat peduli anak), Jasra Putra (unsur kelompok masyarakat peduli anak), dan Dian Sasmita (unsur kelompok masyarakat peduli anak).
© Copyright 2024, All Rights Reserved