Pengunduran diri Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak berarti mengakhiri kasus dugaan gratifikasi yang diduga dilakukannya. Kasus itu didorong untuk dilanjutkan ke ranah pidana.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto berkaitan dengan digugurkannya sidang etik Dewan Pengawas KPK terhadap Lili.
Menurut Bambang hal tersebut tidak seharusnya dilakukan. Ia mengingatkan bahwa permasalahan hukum terkait tindak pidana korupsi sudah diatur UU. Nomor 19 tahun 2019 dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.
"Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tau saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Sementara itu terkait keputusan Dewas KPK yang menggugurkan sidang etik Lili, Bambang mengatakan Komisi III akan menanyakan apa dasar hukum dari keputusan tersebut.
"Lah nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa," kata Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved