Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nagsional (PAN) digugat atas perbuatan melawan hukum oleh salah seorang anggota DPRD Mandailing Natal yang beberapa waktu lalu telah dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dengan masa sisa jabatan periode 2019-2024.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang dilihat wartawan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 10/pdt.G/2022/PN Mdl di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina).
“Dasar diajukan gugatan oleh penggugat atas nama Asmaruddin Nasution yang semula merupakan anggota DPRD PAN di Mandailing Natal itu karena tidak menerima hasil putusan mahkamah partai nomor 004/PHPU/MP-PAN/VIII/2022 yang di PAW –kan,” kata Denny Syafrizal S.H, M.Kn selaku huasa hukum tergugat di kantor pengacara lex priority law firm kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Karenanya lanjut Denny, dengan keputusan mahkamah partai tersebut penggugat merasa keberatan dan dirugikan hingga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan ke PN Madina. Sebab diketahui beberapa waktu lalu yang bersangkutan dinilai telah melakukan satu perbuatan pelanggaran yang diatur dalam mekanisme internal partai.
“Dengan keluarnya putusan dari mahkamah partai sudah tepat secara aturan kepartaian. Bahwa di dalam undang – undang partai politik memuat aturan-aturan untuk panduan dalam penyelesaian jika terjadi di internal partai politik,” ujarnya.
Saat ini, perkara perdata tersebut masih bergulir di PN Madina. Denny bersama dua rekan lainnya yakni Albariatul Khoir Hasibuan, S.H., M.H, dan Christian Pranata, S.H, mengaku siap meladeni gugatan tersebut.
“Terkait gugatan tersebut, merupakan hal setiap orang sebagai warga negara. Karenanya, kami siap menghadapi gugatan penggugat,” terangnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved