Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik Pusat maupun daerah wajib mengikutsertakan para petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 kedalam kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andy William Sinaga dalam Rakor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evaluasi Pembentukan Badan Adhok Pemilu 2024 Gelombang 1, Senin (17/7/2023) di Parapat, Sumatera Utara.
Rakor KPU yg dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari seluruh Indonesia itu juga mengeluhkan bahwa masih banyak pemerintah daerah belum mendukung keikutsertaan Petugas penyelenggara Pemilu dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Para Petugas Penyelenggara Pemilu rentan Fatigue Kill, atau kematian akibat kelelahan kerja ketika melakukan pekerjaannya, sehingga perlu dilindungi JKK dan JKM," ujar Andy.
Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Ini juga menambahkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menegaskan perlindungan seluruh pekerja Indonesia termasuk para petugas Adhok penyelenggara Pemilu 2024 wajib mengikuti program JKK dan JKM.
"Instruksi ini ditujukan kepada 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan , DJSN dan Para Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati) seluruh Indonesia agar mendukung dan mengawal Inpres tersebut," paparnya.
Andy juga menjelaskan, Menteri Keuangan melalui Surat Edaran (SE) Nomer S - 647 /MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu Dan Tahapan Pemilihan,yang menegaskan adanya penganggaran atas asuransi Kecelakaan Kerja dan Asuransi Kematian Petugas Penyelenggara Pemilu.
"Pendanaan didaerah juga bisa dilakukan dengan dukungan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) sesuai dengan arahan Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved