Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) secara resmi mengumumkan bahwa Kepala Biro Perencanaan dan KPK Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua Majelis Sidang Etik Albertina Ho mengatakan, Arif dan Juliharto terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Yang dilanggar adalah mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas.
“Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup,” kata Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (23/11).
Secara struktural, Arif dan Juliharto membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Bendahara Penerimaan.
Namun, keduanya belum memiliki program pembinaan dan bimbingan bagi para bendahara tersebut.
Albertina menuturkan, pada tanggal 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020. Dalam laporan tersebut terdapat selisih kas sejumlah Rp 33.437.894.
"Dalam laporan tersebut memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan uang persediaan (UP) dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat," ujar Albertina.
Sehingga, kata Albertina, uang pajak dan pembayaran langsung Bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan.
Ditambahkan Albertina, bahwa BPP Penindakan Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada Arif untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2.
Namun demikian, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Arif. Arif saat itu beralasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab Aries Ricardo Sinaga.
"Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” ucap Albertina.
Lalu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sebesar Rp 253.624.026.
Angka itu meningkat dibandingkan dengan Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020, dimana terdapat selisih kas sebesar Rp 33.437.894.
Akibat perbuatannya, Arief dan Juliharto terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved