Terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Ismail Marzuki dituntut dengan hukuman Penjara 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Hadiri Persidangan, Istri Edy Rahmayadi Beberkan Alasan Penjarakan Pemimpin Media Online
- Dilaporkan Ke KPK, Edy Rahmayadi: Kok Seneng Sekali Orang Mau Memenjarakan Saya
Baca Juga
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Rahmi Shafrina pada lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (28/2/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menilai aksi Ismail Marzuki yang memposting nama Nawal Lubis pada media sosial dan mengaitkannya sebagai sosok yang merusak Situs Benteng Putri Hijau.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail Marzuki dengna pidana penjaar aselama 1 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda 10 juta subsidari 3 bulan kurungan,” demikian bunyi tuntutan JPU Rahmi Shafrina.
Menurut Marzuki, tuntutan itu sendiri merupakan bentuk kriminalisasi yang terjadi terhadap dirinya yang dapat mengancam daya kritis pers yang berbasis data. Sebab, menurutnya apa yang dipostingnya tersebut merupakan produk pers para media online milikinya mudanews.com. Karena itu, ia mengambil sikap melaporkan JPU ke komisi kejaksanaan dan kejaksaan agung.
“Kami melaporkan JPU rahmi ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung karena dia melakukan penuntutan tanpa mengikuti pedoman Jaksa agung dan SKB 3 Menteri dalam menangani perkara UU ITE,” kata Ismail kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (1/3/2023).
Selain itu, Ismail juga meminta kepada Komisi Yudisial dalam hal ini Kantor Penghubung Sumatera Utara agar memantu proses persidangan.
“Karena pelapor kami adalah istri dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi,” pungkasnya.
- Anies Janji Jamin Kebebasan Berpendapat
- Bagikan Momen Romantis Bareng Istri Saat Hadiri Undangan, Edy Rahmayadi: Emang Boleh?
- Dianggap Bentuk Persekusi, Penyidikan Kasus Rocky Gerung Harus Dihentikan