Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengindahkan permintaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tetap mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar caleg DPD.
KPU beralasan tetap berpedoman terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tak ingin disebut pembangkang.
"(Jika) Tidak ikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU nanti bisa disebut sebagai pembangkang konstitusi. Sekarang itu kan bisa dijadikan ukuran sebenarnya siapa yang jadi pembangkang konstitusi," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asyari usai menjadi pembicara dalam diskusi 'Mengawal Integritas Pemilu', di Ashley Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Sebelumnya, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi menyebut putusan PTUN terkait pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024 sudah berkekuatan hukum tetap.
Jika KPU tidak mengikuti langkah PTUN yang sudah ditetapkan, maka lembaga pimpinan Arief Budiman ini dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan, tidak mau melaksanakan. Apa artinya? Ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," papar Supandi.[R]
© Copyright 2024, All Rights Reserved