Lebih jauh Taufiq mengungkapkan persoalan internal lain yang berdampak pada lemahnya kualitas layanan Dinas Pendidikan Kota Medan, yakni lambatnya Walikota Medan melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 51 tahun 2018 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah disahkan pada bulan Juli lalu.
\"Perlu diingat bahwa dari 33 kab/kota di Sumatera Utara, Kota Medan adalah salah satu Pemko yang belum menyesuaikan diri secara struktural formasai eselon sesuai dengan nomenklatur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Artinya Walikota Medan tidak resposif terhadap perubahan dan bahkan mengabaikan peraturan dan regulasi yang sudah diterbitkannya sendiri,\" ungkap Taufiq.
Sebab itu Taufiq mendesak Walikota Medan, Dzilmi Eldin, segera mengisi jabatan lowong Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah kosong sejak September 2018.
Menurutnya, apabila Walikota tidak segera mengisi jabatan tersebut, maka Walikota berpotensi melanggar Permen PAN & RB No.13 tahun 2014 dimana Men PAN & RB menyatakan bahwa jabatan maksimal Pelaksana Tugas (Plt) hanya berlaku 6 bulan. Mereka juga meminta agar Walikota segera mengeksekusi perubahan nomenklatur di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan sejalan dengan Peraturan Walikota Medan No. 51. Sebab akibat tertundanya perubahan sebagaimana dimaksud, menyebabkan tumpang-tindihnya tugas masing-masing personil di lingkungan Dinas Pendidiakan Kota Medan.
\"Terakhir kami meminta kepala Walikota Medan agar mengevaluasi jabatan Maratutan Siregar sebagai Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kota Medan karena yang bersangkutan adalah kadis minim prestasi dan cenderung gagal dalam memimpin Dinas Pendidikan Kota Medan,\" pungkasnya.
" itemprop="description"/>
Lebih jauh Taufiq mengungkapkan persoalan internal lain yang berdampak pada lemahnya kualitas layanan Dinas Pendidikan Kota Medan, yakni lambatnya Walikota Medan melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 51 tahun 2018 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah disahkan pada bulan Juli lalu.
\"Perlu diingat bahwa dari 33 kab/kota di Sumatera Utara, Kota Medan adalah salah satu Pemko yang belum menyesuaikan diri secara struktural formasai eselon sesuai dengan nomenklatur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Artinya Walikota Medan tidak resposif terhadap perubahan dan bahkan mengabaikan peraturan dan regulasi yang sudah diterbitkannya sendiri,\" ungkap Taufiq.
Sebab itu Taufiq mendesak Walikota Medan, Dzilmi Eldin, segera mengisi jabatan lowong Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah kosong sejak September 2018.
Menurutnya, apabila Walikota tidak segera mengisi jabatan tersebut, maka Walikota berpotensi melanggar Permen PAN & RB No.13 tahun 2014 dimana Men PAN & RB menyatakan bahwa jabatan maksimal Pelaksana Tugas (Plt) hanya berlaku 6 bulan. Mereka juga meminta agar Walikota segera mengeksekusi perubahan nomenklatur di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan sejalan dengan Peraturan Walikota Medan No. 51. Sebab akibat tertundanya perubahan sebagaimana dimaksud, menyebabkan tumpang-tindihnya tugas masing-masing personil di lingkungan Dinas Pendidiakan Kota Medan.
\"Terakhir kami meminta kepala Walikota Medan agar mengevaluasi jabatan Maratutan Siregar sebagai Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kota Medan karena yang bersangkutan adalah kadis minim prestasi dan cenderung gagal dalam memimpin Dinas Pendidikan Kota Medan,\" pungkasnya.
"/>
Lebih jauh Taufiq mengungkapkan persoalan internal lain yang berdampak pada lemahnya kualitas layanan Dinas Pendidikan Kota Medan, yakni lambatnya Walikota Medan melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 51 tahun 2018 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah disahkan pada bulan Juli lalu.
\"Perlu diingat bahwa dari 33 kab/kota di Sumatera Utara, Kota Medan adalah salah satu Pemko yang belum menyesuaikan diri secara struktural formasai eselon sesuai dengan nomenklatur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Artinya Walikota Medan tidak resposif terhadap perubahan dan bahkan mengabaikan peraturan dan regulasi yang sudah diterbitkannya sendiri,\" ungkap Taufiq.
Sebab itu Taufiq mendesak Walikota Medan, Dzilmi Eldin, segera mengisi jabatan lowong Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah kosong sejak September 2018.
Menurutnya, apabila Walikota tidak segera mengisi jabatan tersebut, maka Walikota berpotensi melanggar Permen PAN & RB No.13 tahun 2014 dimana Men PAN & RB menyatakan bahwa jabatan maksimal Pelaksana Tugas (Plt) hanya berlaku 6 bulan. Mereka juga meminta agar Walikota segera mengeksekusi perubahan nomenklatur di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan sejalan dengan Peraturan Walikota Medan No. 51. Sebab akibat tertundanya perubahan sebagaimana dimaksud, menyebabkan tumpang-tindihnya tugas masing-masing personil di lingkungan Dinas Pendidiakan Kota Medan.
\"Terakhir kami meminta kepala Walikota Medan agar mengevaluasi jabatan Maratutan Siregar sebagai Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kota Medan karena yang bersangkutan adalah kadis minim prestasi dan cenderung gagal dalam memimpin Dinas Pendidikan Kota Medan,\" pungkasnya.
Koordinator Masyarakat Peduli Pendidikan Sumut, Taufiq Hidayah Tanjung mendesak agar Walikota Medan segera menunjuk Kepala Dinas Pendidikan definitif. Diketahui saat ini belum ada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan definitif sejak ditinggal oleh Hasan Basri yang menjadi caleg dari partai Nasdem. Sementara ini jabatan tersebut diisi oleh Marasutan Siregar yang berstatus pelaksana tugas (plt).
"Dulu Marasutan ini juga pernah menjadi kadis pendidikan, kita tidak melihat prestasinya," katanya, Senin (21/1/2019).
Lebih jauh Taufiq mengungkapkan persoalan internal lain yang berdampak pada lemahnya kualitas layanan Dinas Pendidikan Kota Medan, yakni lambatnya Walikota Medan melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 51 tahun 2018 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah disahkan pada bulan Juli lalu.
"Perlu diingat bahwa dari 33 kab/kota di Sumatera Utara, Kota Medan adalah salah satu Pemko yang belum menyesuaikan diri secara struktural formasai eselon sesuai dengan nomenklatur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Artinya Walikota Medan tidak resposif terhadap perubahan dan bahkan mengabaikan peraturan dan regulasi yang sudah diterbitkannya sendiri," ungkap Taufiq.
Sebab itu Taufiq mendesak Walikota Medan, Dzilmi Eldin, segera mengisi jabatan lowong Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah kosong sejak September 2018.
Menurutnya, apabila Walikota tidak segera mengisi jabatan tersebut, maka Walikota berpotensi melanggar Permen PAN & RB No.13 tahun 2014 dimana Men PAN & RB menyatakan bahwa jabatan maksimal Pelaksana Tugas (Plt) hanya berlaku 6 bulan. Mereka juga meminta agar Walikota segera mengeksekusi perubahan nomenklatur di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan sejalan dengan Peraturan Walikota Medan No. 51. Sebab akibat tertundanya perubahan sebagaimana dimaksud, menyebabkan tumpang-tindihnya tugas masing-masing personil di lingkungan Dinas Pendidiakan Kota Medan.
"Terakhir kami meminta kepala Walikota Medan agar mengevaluasi jabatan Maratutan Siregar sebagai Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kota Medan karena yang bersangkutan adalah kadis minim prestasi dan cenderung gagal dalam memimpin Dinas Pendidikan Kota Medan," pungkasnya.
Koordinator Masyarakat Peduli Pendidikan Sumut, Taufiq Hidayah Tanjung mendesak agar Walikota Medan segera menunjuk Kepala Dinas Pendidikan definitif. Diketahui saat ini belum ada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan definitif sejak ditinggal oleh Hasan Basri yang menjadi caleg dari partai Nasdem. Sementara ini jabatan tersebut diisi oleh Marasutan Siregar yang berstatus pelaksana tugas (plt).
"Dulu Marasutan ini juga pernah menjadi kadis pendidikan, kita tidak melihat prestasinya," katanya, Senin (21/1/2019).
Lebih jauh Taufiq mengungkapkan persoalan internal lain yang berdampak pada lemahnya kualitas layanan Dinas Pendidikan Kota Medan, yakni lambatnya Walikota Medan melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 51 tahun 2018 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah disahkan pada bulan Juli lalu.
"Perlu diingat bahwa dari 33 kab/kota di Sumatera Utara, Kota Medan adalah salah satu Pemko yang belum menyesuaikan diri secara struktural formasai eselon sesuai dengan nomenklatur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Artinya Walikota Medan tidak resposif terhadap perubahan dan bahkan mengabaikan peraturan dan regulasi yang sudah diterbitkannya sendiri," ungkap Taufiq.
Sebab itu Taufiq mendesak Walikota Medan, Dzilmi Eldin, segera mengisi jabatan lowong Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah kosong sejak September 2018.
Menurutnya, apabila Walikota tidak segera mengisi jabatan tersebut, maka Walikota berpotensi melanggar Permen PAN & RB No.13 tahun 2014 dimana Men PAN & RB menyatakan bahwa jabatan maksimal Pelaksana Tugas (Plt) hanya berlaku 6 bulan. Mereka juga meminta agar Walikota segera mengeksekusi perubahan nomenklatur di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan sejalan dengan Peraturan Walikota Medan No. 51. Sebab akibat tertundanya perubahan sebagaimana dimaksud, menyebabkan tumpang-tindihnya tugas masing-masing personil di lingkungan Dinas Pendidiakan Kota Medan.
"Terakhir kami meminta kepala Walikota Medan agar mengevaluasi jabatan Maratutan Siregar sebagai Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kota Medan karena yang bersangkutan adalah kadis minim prestasi dan cenderung gagal dalam memimpin Dinas Pendidikan Kota Medan," pungkasnya.