Pihak kepolisian telah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka ujaran rasis terhadap Natalius Pigai. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas ujaran kebencian pada media sosial tersebut.
"Tadi Selasa siang sudah gelar perkara, menyimpulkan saudara AN dinaikan statusnya menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Argo, kemudian tim penyidik mendatangi kediaman Ambroncius untuk menjemputnya guna dilakukan pemeriksaan.
"Sekitar pukul 18.30 yang besangkutan di bawa ke Bareskrim Polri, dan saat ini sudah di ruang penyidik guna dilakukan pemeriksaan," ujar Argo.
Terkait dengan penahanan, kata Argo, tergantung keputusan dan subjektifitas penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan.
"Terkait penahanan tergantung subjektifitas dan objektifitas penyidik," tandas Argo.
Karena penyidik masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah Ketum Pro Jokowi-Amin (Pro Jamin) itu akan langsung ditahan atau tidak.
"Besok akan kita sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1 x 24 jam untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Argo.
Pasal yang disangkakan ialah 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved