Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menegaskan bahwa penanganan terhadap jenazah pasien Covid 19 akan dilakukan oleh para petugas dengan sangat profesional serta menerapkan standar kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jenazah tersebut dimasukkan ke dalam plastik yang tidak tembus air dan dibawa menggunakan peti sehingga warga tidak perlu takut akan tertular. Penjelasan ini diharapkan dapat membuat masyarakat paham dan tidak ada lagi penolakan pemakaman jenazah covid 19. "Protokol tentang penguburan covid 19 sudah dilakukan oleh pihak terlatih dan berwenang untuk itu. Karena itu tidak ada lagi alasan masyarakat untuk takut dan menolak hal ini," kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Sumater Utara, Dr Aris Yudhariansyah, Minggu (12/4). Aris menambahkan, saat ini pemerintah terus berupaya untuk memutus mata rantai penularan covid 19 ditengah masyarakat. Upaya ini menurutnya tidak akan berhasil jika masyarakat tidak pro aktif dalam menjalankan instruksi yang ada seperti tetap di rumah, mengenakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik atau physical distancing minimal 1,5 meter. "Kita harus bersama-sama menjalankan ini, agar pemutusan mata rantai penyebaran covid 19 dapat terwujud sehingga kita bebas dari wabah ini," ujarnya. Saat ini kata Aris, Pemprov Sumut maupun pemerintah daerah dari Sumatera Utara belum ada yang mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski demikian, masyarakat diharapkan dapat melaksanakan imbauan yang sudah ada, sehingga tidak perlu ada peningkatan pengawasan dengan melaksanakan PSBB. "Meskipun tidak diajukan, tapi kita berharap physical distancing dan protokol kesehatan lain bisa dilakukan sehingga tidak perlu PSBB diterapkan," pungkasnya.[R]
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menegaskan bahwa penanganan terhadap jenazah pasien Covid 19 akan dilakukan oleh para petugas dengan sangat profesional serta menerapkan standar kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jenazah tersebut dimasukkan ke dalam plastik yang tidak tembus air dan dibawa menggunakan peti sehingga warga tidak perlu takut akan tertular. Penjelasan ini diharapkan dapat membuat masyarakat paham dan tidak ada lagi penolakan pemakaman jenazah covid 19. "Protokol tentang penguburan covid 19 sudah dilakukan oleh pihak terlatih dan berwenang untuk itu. Karena itu tidak ada lagi alasan masyarakat untuk takut dan menolak hal ini," kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Sumater Utara, Dr Aris Yudhariansyah, Minggu (12/4). Aris menambahkan, saat ini pemerintah terus berupaya untuk memutus mata rantai penularan covid 19 ditengah masyarakat. Upaya ini menurutnya tidak akan berhasil jika masyarakat tidak pro aktif dalam menjalankan instruksi yang ada seperti tetap di rumah, mengenakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik atau physical distancing minimal 1,5 meter. "Kita harus bersama-sama menjalankan ini, agar pemutusan mata rantai penyebaran covid 19 dapat terwujud sehingga kita bebas dari wabah ini," ujarnya. Saat ini kata Aris, Pemprov Sumut maupun pemerintah daerah dari Sumatera Utara belum ada yang mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski demikian, masyarakat diharapkan dapat melaksanakan imbauan yang sudah ada, sehingga tidak perlu ada peningkatan pengawasan dengan melaksanakan PSBB. "Meskipun tidak diajukan, tapi kita berharap physical distancing dan protokol kesehatan lain bisa dilakukan sehingga tidak perlu PSBB diterapkan," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved