Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di tubuh PBSI Sumatera Utara berkaitan dengan adanya putusan Badan Arbitrase Olagraga Indonesia (BAORI) Nomor 05/P.BAORI/2018 yang menyatakan batal demi hukum SK PP PBSI nomor SKEP/047/4.2.2/V/2018 tentang pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumatera Utara masa bakti 2018-2022.
Diketahui, putusan badan wadah penyelesaian perkara sengketa keolahragaan ini hingga saat ini masih memunculkan ketidakpercayaan terhadap kepengurusan PBSI Sumut saat ini karena adanya indikasi berjalan tanpa legalitas formal.
"Kita meminta agar Dispora dan KONI Sumut turun tangan menyelesaikan dan membereskan kekisruhan ini," kata Ketua Forum Pengkot/Pengkab PBSI Sumut, Datuk Selamat Ferry didampingi Sekretarisnya Ahmad Haswin Nasution, Selasa (9/11/2021).
Datuk menyebutkan, putusan dari BAORI sudah dengan gamblang menggambarkan bahwa kepengurusan PBSI Sumut periode 2018-2022 merupakan kepengurusan yang tidak sah secara hukum. Dampaknya adalah, para pengurus tersebut tidak memiliki hak untuk menjalankan program yang mengatasnamakan PBSI Sumut.
"Tentu berbagai keputusan tanpa legalitas hukum yang sah akan membuat warga Sumatera Utara khususnya warga PBSI akan menjadi pihak yang dirugikan. Disinilah kita meminta agar Dispora dan KONI Sumut turun tangan. Karena prestasi olah raga Sumut juga menjadi bagian dari tanggungjawab mereka," ungkapnya.
Sementara itu, Haswin mengatakan dalam waktu dekat mereka berencana beraudiensi ke Kadispora Sumut dan Ketua KONI Sumut untuk menyampaikan persoalan ini.
"Kita berharap lewat pertemuan ini maka seluruh kekisruhan ini dapat dibereskan dan seluruh aturan dapat dijalankan dengan baik," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved