Perusahaan milik Pemprov Sumatera Utara, PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) belakangan ini terus menjadi sorotan seiring kondisi keuangan mereka yang terus merugi.
Bahkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sempat mengeluarkan pernyataan akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dan akan menjualnya jika tidak kunjung mampu memperbaiki kinerja.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Naslindo Sirait mengatakan sebenarnya PT PSU sudah meraih laba di 2021 sebesar Rp 1,9 miliar setelah setelah pada 2020, rugi Rp13 miliar. Tapi kinerja harus ditingkatkan sehingga perlu ada KSO (kerja sama operasi) dengan perusahaan BUMN dan swasta termasuk pemodal asing untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
"KSO PT Perkebunan Sumut itu sedang dalam tahap penjajakan termasuk berkonsultasi dengan DPRD Sumut," katanya, Rabu (19/1/2022).
Naslindo menyebutkan, KSO antara PT Perkebunan Sumut dengan pihak ketiga diharapkan bisa berjalan lebih cepat agar pergerakan kinerja perusahaan ke arah positif juga bisa lebih cepat. Sebab, meski pada 2021 PT Perkebunan Sumut sudah bisa meraih laba, tapi dinilai belum optimal atau bahkan keuntungan itu masih rawan karena banyak faktor.
Mulai dari menurunnya produktivitas kebun hingga operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Perkebunan Sumut yang memerlukan peningkatan teknologi. Apalagi, katanya, saat ini, tanaman sawit yang dimiliki PT Perkebunan sudah berumur tua yang tentunya memerlukan replanting sehingga membutuhkan biaya cukup besar.
"KSO atau sejenisnya untuk PT Perkebunan Sumut sudah semakin mendesak karena Pemprov Sumut juga tidak lagi mengucurkan dana penyertaan ke PT Perkebunan seperti kepada empat BUMD di Sumut lainnya," ujarnya.
Naslindo menegaskan, penyehatan dan penguatan BUMD seperti PT Perkebunan Sumut agar BUMD dapat mencapai tujuan pokok BUMD sebagai sebagai "agent of development".
Kemudian mampu memberikan layanan produk mau pun jasa yang berkualitas dan merata kepada masyarakat serta sebagai pemasok PAD Sumut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved